Nasib Malang Reza Artamevia Terancam Penjara Hingga 12 Tahun
Penyanyi Reza Artamevia kembali diringkus polisi karena memakai narkoba jenis sabu. Mantan isteri mendiang Adji
TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Reza Artamevia kembali diringkus polisi karena memakai narkoba jenis sabu.
• Heboh Foto Bugil Istri Kades di Muarojambi, Suami Siap Pasang Badan Kena Sanksi Adat, Asalkan. . .
• PLN Jambi Turunkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga, Ini Kriterianya
• Kurang dari Satu Jam Verifikasi, Berkas Mulyani-Amin Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tanjabbar
Mantan isteri mendiang Adji Massaid itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya sampaikan pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan, karena ini masih baru kita masih mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Minggu (6/9/2020).
Adapun kini, pengedar sabu berinisial F tengah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
• Kejaksaan Tinggi Jambi Siap Kawal Pembangunan Gedung Menara 9 Bank Jambi
• Dokumen Pencalonan dan Syarat Calon Fachrori Umar-Syafril Nursal Dinyatakan Lengkap oleh KPU
• Dampingi Fachrori Umar, Jendral Asli Kerinci ini Resmi Mendaftar Pada Pilkada Jambi 2020
""F ini masih terus kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," lanjutnya.
Polisi mengungkap penyanyi Reza Artamevia membeli sabu dari F seberat 0,78 gram.
"Dia beli Rp1,2 juta, beratnya 0,78 gram sabu-sabu," lanjut Yusri.
Penangkapan Reza awalnya berdasarkan laporan dari masyrakat terkait adanya transaksi narkoba.
Polisi kemudian mengamankan Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Reza bersama kedua temannya.
"Pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Lalu kita geledah rumahnya di Cirendeu, dan kita temukan alat hisap dan korek api," kata Yusri.
Alhasil, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, dan alat hisap atau bong. Adapun Reza mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya," lanjutnya
• Blak-blakan Luna Maya Akui Ditawar Bos Swasta, Rp 200 Juta Sehari Untuk Lakukan Ini Harga Diri
• Ramalan Horoskop Jawa Bagi yang Lahir Tanggal 7 September 1993, Semuanya Dikupas Sesuai Primbon Jawa
• Hanya Partai Berkarya yang Belum Dapat Dana Bantuan Parpol dari Pemprov Jambi
• Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Belum Juga Cair? Hubungi Call Centre dan Cek Batas Akhir Pencairan
Kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman pengakuan Reza terkait hal itu.
"Motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur, memang mengisi kekosongan waktu di rumah saja," pungkas Yusri.
Artikel ini telah terbit TRIBUNNEWS.COM dengan judul Positif Memakai Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara