Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Sang Kekasih: Masih Ada Pledoi
Lucinta Luna tampaknya harus bersabar lebih lama dibalik jeruji. Artis transgender ini tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar tuntutan 3 tahun p
TRIBUNJAMBI.COM- Lucinta Luna tampaknya harus bersabar lebih lama dibalik jeruji. Artis transgender ini tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Lucinta Luna terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi.
• BLT Rp 600.000 Tahap Kedua Dijanjikan Cair Pekan Ini, 3 Juta Rekening Pekerja yang Diproses
• Siapa Sebenarnya Meggy Z, Penyanyi Dangdut Legendaris Meninggal di Depok
• Tanjabbar Kekurangan Pegawai, Puluhan ASN Ajukan Surat Pindah
Sidang selanjutnya, Lucinta Luna akan memberikan pleidoi bahwa dia tidak memiliki ekstasi.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
• Gideon Tengker Ngamuk Tak Dipertemukan Dengan Sang Cucu Rafatar, Nagita Slavina Ungkap Alasannya
• Lansia Perempuan Ini Tewas Dibunuh Keponakan, Gara-gara Ibunya Dihina
• Ini Sederet Manfaat Buah Semangka Bagi Tubuh, Mencegah Risiko Kanker hingga Melancarkan Pencernaan,
"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancama pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Asep mengatakan, pihaknya menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujarnya.
Pantauan TribunJakarta.com di ruang sidang, Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa menangis saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
• BPS Muaro Jambi Sebut Data Sensus Penduduk Penting untuk Pembangunan Daerah
• KPU Kota Jambi Ajak Masyarakat Partisipasi di Pilgub Jambi 2020
• Bawaslu Ingatkan Paslon di Pilkada Jambi Agar Tertib Gunakan Alat Peraga Kampanye
• Blak-blakan Orangtua Rizky Billar, Respon Lesti Kejora Disorot, Kalau Nggak Dikasi Bunuh Diri
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna.
"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sesenggukan.
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9/2020) pekan depan.
Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara, Sang Kekasih Lemas dan Tertunduk Lesu
Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih, Abash, juga terkejut saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).