HEBOH! KTP Warga Indonesia Ditemukan di Markas ISIS Yaman, Ternyata Alamat Rumahnya tak Berpenghuni

Heboh temuan KTP milik warga Indonesia di markas ISIS Yaman, cek fakta selengkapnya di sini.

Editor: Heri Prihartono
Tangkapan Layar Video Houthi  
Uang rupiah ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman.  

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh temuan KTP milik  warga Indonesia di markas ISIS Yaman, cek fakta selengkapnya di sini.

Ternyata  alamat rumah pemilik KTP tersebut di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sosok yang ada dalam KTP tersebut merupakam Teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighters (FTF).

Begini Cara Cek Saldo di Bank Mandiri, BRI, BNI, Bisa Lewat Mobile Banking dan SMS di HP

"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas ISIS di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah-daerah perang.

"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan fighters dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," tutur Boy Rafli Amar.

Hati Wanita Ini Hancur Saksikan Suami Bercinta dengan Ibu Kandung,Aksi Inses Karena Suka sama Suka

Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.

Pernah Patah Hati, Mantan Preman Ini Jadi TNI AD Karirnya Melejit hingga Jadi Kopassus

Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.

Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.

Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.

tribunnews
Kompas.com
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar, Asisten Operasional Kapolri Irjen Irawan, dan Pangdam XVII/Cendrawasih

Video penggerebekan tempat persembunyian kelompok teroris ISIS di Al-Bayda, Yaman menjadi perbincangan netizen di media sosial.

Dalam video pengeledahan terekam ada sebuah kartu identitas yang diduga milik WNI dan uang pecahan rupiah.

Video penggeledahan yang terbagi menjadi empat bagian itu pertama kali diunggah @Natsecjef, Sabtu (29/8/2020) malam.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved