Nenek 78 Tahun Divonis Enam Tahun Penjara Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu
Wanita 78 tahun ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 800 juta rupiah subsidair enam bulan penjara. Usai mendengan putusan yan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rahmatia alias Nenek Mince, kini harus pasrah menjalani masa tuanya dari balik jeruji besi. Pengadilan Negeri Jambi hari ini Selasa (1/9/2020) memutus ia bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Wanita 78 tahun ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 800 juta rupiah subsidair enam bulan penjara. Usai mendengan putusan yang dibacakan majelis hakim, ia menyatakan menerima putusan.
Ia tak sendirian, Sisilia yang ikut ditangkap bersama Nenek Mince juga dihukum bersalah dengan ganjaran pidana yang sama. Yakni enam tahun pidana penjara, denda Rp 800 juta rupiah subsidair enam bulan penjara.
• 1.251 Pelaku UMKM di Sungai Penuh Ajukan untuk Menerima Bantuan Rp 2,4 Juta
• Baim Wong Tergeser Sebagai Youtuber No 1 Pada Bulan Agustus Kemarin, Lalu Siapa yang Jadi Jawara?
• Viral, Setelah Fetish Kain Jarik, Kini Heboh Fetish Kaos Kaki, Pemain Basket Wanita Ini Jadi Korban
Rama, penasehat hukum terdakwa dikonfirmasi usai persidangan mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan.
Apa lagi, Nenek Mince tak terbukti sebagai pemakai selama persidangan.
"Usianya juga sudah sepuh tak selayaknya dihukum seberat itu. Ditambah lagi dengan denda Rp 800 juta," katanya.
Rama menjelaskan bahwa paket narkoba jenis sabu itu merupakan titip dari suami mudanya yang saat ini menjalani proses hukum di Kabupaten Batanghari dalam kasus yang sama.
"Saya lupa nama suaminya, Suami nenek Mince masih menjalani proses hukum di Pengadilan Batanghari. Di Persidangan dia bilang itu pesanan suaminya, klien kami tidak memakai sabu hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya," kata Rama.
Putusan pengadilan ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi yakni lima tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara.
Namun ia tak bisa berharap banyak karna Nenek Mince sendiri telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Dia Menerima putusan, tapi kami menyayangkan karna dia ini sudah sepuh, apa pantas dihukum enam tahun dengan denda 800 juta," katanya.
Sabu Disinpan Dalam Bra
NENEK Mince ditangkap pada Senin 10 Februari 2020 bersama rekannya Sisilia yang kini menjalani proses hukum dengan berkas perkara yang terpisah.
Senin 10 Februari 2020 terdakwa bersama rekannya Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Kecamatan Batanghari menuju Pulau Pandan.
Di sana terdakwa menemui Nurhidayah yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang. Terdakwa dan temannya itu membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 1,2 juta.
• Mengaku Pegawai Kantor Perpajakan Jambi, PNS Gadungan Ini Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
• BREAKING NEWS Terpidana Kasus Korupsi Perumahan ASN Sarolangun Ditangkap Kejati Jambi Sore Ini
• Cara Menghindari Stroke, Lima Kebiasaan yang Memicu Kena Stroke di Usia Muda, Perhatikan Porsi