Nenek 78 Tahun Divonis Enam Tahun Penjara Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu
Wanita 78 tahun ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 800 juta rupiah subsidair enam bulan penjara. Usai mendengan putusan yan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Dalam dakwaan terdakwa juga di sebutkan bahwa Nenek Mince juga menggunakan sabu bersama rekannya Sisilia. Sementara sisanya ia simpan didalam bra yang dikenakannya.
Namun saat perjalanan hendak pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pesonel kepolisian dari Polda Jambi saat melintas tepat di depan Masjid Ar Raudhoh, Telanaipura.
Saat turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang ia simpan di dalam branya terjatuh. Ia kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.
Hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa menganddung metamfetamin (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait