Penyerangan Mapolsek Ciracas

KSAD Andika Perkasa Pastikan Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas Bakal Dipecat

Insiden penyerangan Mapolsek Ciracas berujung sanksi berat pada prajurit TNI yang terlibat.

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi pecat anggota TNI AD yang merusak Polsek Ciracas 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi Pasal 45A Ayat 1.

tribunnews
Kasad Jenderal Andika Perkasa menggelar konferensi pers di Mabes TNI AD terkait penyerangan Mapolsek Ciracas oleh oknum TNI (screenshot youtube kompas tv)

Kasad Jenderal Andika Bakal Pecat Prajurit Terlibat

Terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa memohon maaf atas insiden penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi, Sabtu (30/8/2020).

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Mabes AD bersama jajarannya, Minggu (30/8/2020).

"Pertama TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya, insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.

Andika mengatakan akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk ganti rugi terhadap biaya perawatan, rumah sakit ataupun kerusakan yang ditimbulkan para pelaku.

"Termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," tukas Andika.

Untuk personel yang pelakunya adalah TNI Angkatan Darat, maka akan ditangani langsung olehTNI AD.

Sejauh ini sudah ada 12 prajurit TNI AD yang diperiksa, berikut tambahan19 orang yang terindikasi pada insiden Polsek Ciracas.

"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.

tribunnews
Kasad Jenderal Andika Perkasa menggelar konferensi pers di Mabes TNI AD terkait penyerangan Mapolsek Ciracas oleh oknum TNI (screenshot youtube kompas tv)

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."

Lebih lanjut Andika meminta bantuan informasi dari masyarakat jika mengetahui lebih lanjut terkait insiden perusakan boleh menghubungi Kolonel CPM Yogaswara di nomor 0823-1419-7676.

Sejauh ini dari proses pemeriksaan, semua sudah memenuhi pasal-pasal pidana yang dilanggar masing-masing pelaku.

Meski begitu mereka juga akan diberikan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved