Penyerangan Mapolsek Ciracas
KSAD Andika Perkasa Pastikan Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas Bakal Dipecat
Insiden penyerangan Mapolsek Ciracas berujung sanksi berat pada prajurit TNI yang terlibat.
Kedua, terlihat pula aksi penyerangan dan kekerasan dari mereka yang diduga rekan prajurit MI di wilayah Ciracas.
"Dalam rekaman CCTV yang kedua saat terjadi perusakan, terlihat ada sepeda motor dengan dua orang yang diduga kuat melakukan perusakan," ucap Panglima TNI.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, mengatakan perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dipicu provokasi Prada MI kepada rekan seangkatan.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung.
Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.
"Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan, tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan," kata dia.
Dudung menambahkan bahwa sebanyak enam dari sekitar 100 orang yang terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas dan fasilitas umum di Jaktim telah menjalani pemeriksaan intensif Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis menyampaikan MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menyebarkan berita hoaks.
MI masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.
"Kalau memang terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada, yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.
Eddy menegaskan, tak ada anggotanya yang akan lolos dari jerat hukum apabila terbukti melanggar tindak pidana.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkanlah tim bekerja dulu," ucapnya.
Perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1).