Karena Bayar Parkir Kurang, Juru Parkir Ini Sengaja Bikin Lecet Mobil, Pemilik Minta Ganti Rugi

Diketahui pemilik mobil BRAY Koes Rasdiah tersebut sengaja membayar kurang karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNJAMBI/HERU PITRA
Ilustrasi Parkir Mobil 

TRIBUNJAMBI.COM - Kesal dibayar kurang juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus malahan sengaja menggores mobil pelanggannya.

Diketahui pemilik mobil BRAY Koes Rasdiah tersebut sengaja membayar kurang karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil.

Ya, jukir yang bertugas di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo tidak hanya harus minta maaf, tetapi diminta membayar ratusan ribu.

Pemilik mobil Koes meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu atau setengah biaya pengecetan yang senilai Rp 500 ribu.

Ditanya Soal Kasus Ayahnya Disebut Menikah Lagi, Atta Halilintar Mendadak Kabur dari Wartawan

SejarahTaman Anggrek Sri Soedewi Jambi, Diresmikan Ibu Tien Soeharto 1984

"Sudah ke tukang cat Rp 500 ribu, tapi setelah dikoordinasikan sepakat Rp 200 ribu," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020)

"Tapi tidak apa-apa sama-sama cari uang," tambahnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:

Terpisah, pengelola parkir, Aris Priyanto membenarkan dirinya dan Sartono hanya bisa membayar ganti rugi sebesar Rp 200 ribu.

"Biaya cat-nya Rp 500 ribu, untuk kompensasinya saya cuma mampu bayar Rp 200 ribu," katanya.

Aris menilai kejadian ini sebagai bahan introspeksi bersama, baik dari pihak pengelola, juru, dan pengguna jasa parkir.

"Kita harus sama-sama introspeksi kalau cuma cari benar semua nanti tidak selesai-selesai," ujar dia.
"Yang jelas saya akui ada unsur kesengajaan, saya minta maaf, saya mewakili juru parkir saya minta maaf," tandasnya.

Sempat Viral dan Jukir Dipanggil Dishub

Sebelumnya kasus penggoresan mobil viral yang terjadi di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (29/8/2020).

Adapun jukir Sartono telah dipanggil bersama pengelola parkir dan pemilik mobil ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Ia pun harus menerima nasib mendapatkan peringatan pertama dari Dishub.

Target Pendapatan Pemprov Jambi Turun Akibat Covid-19, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar APBDP 2020

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved