Tim Kejaksaan Berhasil Meringkus 58 Buronan Yang Masuk DPO, Terbaru Berhasil Tangkap Son Karyosi
Selama 2020 hingga Agustus ini tim kejaksaan berhasik menangkap 58 orang buronan. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).
TRIBUNJAMBI.COM - Selama 2020 hingga Agustus ini tim kejaksaan berhasik menangkap 58 orang buronan. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yang terbaru, Tim intelejen Kejaksaan Agung RI menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat pada Jumat (28/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan penangkapan itu sekaligus menambah daftar buronan yang ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI.
"Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Aguatus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah menangkap buronan atau DPO sebanyak 58 orang," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).
• Siswa dan Guru Dapat Bantuan Kouta Selama 4 Bulan, dan Bantuan lain, Begini Cara Mendapatkannya
• Terganjal Nikahi Aurel, Atta Halilintar Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Krisdsayanti: Masa Gitu?
• Disindir Syahrini Habis-habisan Soal Reino Barack, Begini Jawaban Santai Luna Maya; Sudah Lupa!
Hari menambahkan seluruh buronan tersebut ditangkap dengan berbagai status hukum yang tengah membelitnya. Mulai dari kasus korupsi hingga kasus-kasus lain yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
"Statusnya ada yang masih Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat pada Jumat (28/8/2020) dini hari. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim intelejen Kejagung.
"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).
Son Karyosi merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.
Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena korupsi dalam kasus tersebut. Total, kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 1,3 milliar.
• Kopassus Muda Mau Ikut Aksi Sang Komandan Tapi Ngeri-ngeri Sedap, Makan Telur Ular
• Regi Datau Mendadak Beri Kalimat Ini pada Zumi Zola, Ayu Dewi Bongkar Tabiat Asli Suami: Ini Ap Nih!
• Nikita Mirzani Bongkar Skandal Artis Baru yang Bayar Rp 1,7 M Demi Naikan Popularitas: Yg Real Aja!
"Terpidana merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148 dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 50.000.000 subdiair 3 bulan kurungan," jelas Hari.
Hari mengatakan terpidana sebelumnya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pada 29 April 2009. Selanjutnya atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Berkat kemampuan JPU menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas," ungkapnya.
• Sempat Heboh Soal Video Pegang Payudara, Kini Adhisty Zara Bahagia Usai Aktif Lagi di Media Sosial
• Gerebek Suami dengan Selingkuhannya, Berduaan Ibu dan Anak Ini Malah Jadi Tersangka
• Debat Hebat Staf Kominfo: Saya Guru Besar Universitas Airlangga, Rocky Gerung: Semoga Otakmu Besar!
Saat ini, terpidana telah dibawa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjalankan eksekusi di Rutan Ternate.
"Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuju Ternate hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate," tukasnya.
