Berita Nasional
Berangnya KSAD Andika Perkasa, Oknum TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Terancam Dipecat
Berangnya KSAD Andika Perkasa, Oknum TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Terancam Dipecat
TRIBUNJAMBI.COM - Gegara kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji akan memberikan sanksi berat bagi anggota TNI yang menjadi pelakunya.
Jenderal Andika mengungkap 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Diketahui, Mapolsek Ciracas diserang oleh sekelompok orang pada Sabtu dini hari.
Akibat penyerangan itu, tiga mobil dan satu bus Polri terbakar. Penyerangan juga menyebabkan dua anggota polisi terluka.
Kasus ini berawal dari Anggota TNI Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, Prada MI mengaku ke rekannya dikeroyok.
Akibatnya, puluhan anggota TNI terancam dipecat.

Hasil Olah TKP
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) gabungan terkait insiden kecelakaan tunggal Prada MI.
Sebelumnya, Prada MI mengaku sebagai korban pengeroyokan.
"Telah dilakukan olah TKP gabungan dengan POM Dam Jaya dan pembuatan sketsa TKP yang ditandatangani saksi dan penyidik POM Dam Jaya."
"Olah TKP gabungan dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas dan Kasat Lantas Jakarta Timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (30/8/2020).
Dia mengatakan, gelar perkara itu melibatkan POM Dam Jaya untuk mengetahui penyebab kecelakaan Prada MI.
Hasilnya, diduga Prada MI hilang konsentrasi yang menyebabkan dirinya kecelakaan tunggal.
• Tak Harus Olahraga, Berikut 4 Cara Menurunkan Berat Badan. Dari Memasak hingga Tidur
• Kata Pengamat Soal Partai Baru PAN Reformasi, Sebut Sulit Jadi Besar Jika Cuma Andalkan Amien Rais
• RASAKAN Keluar Lendir dari Tubuh? Coba Perhatikan Warnanya! Mungkin Saja Kamu Terinfeksi Covid-19
"Faktor penyebab dan kronologi kejadian, yaitu terjadi laka lantas dikarenakan Prada Ilham tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan sepeda motornya."
"Saat akan menyalip sepeda motor yang ada di depannya, yang belum diketahui identitasnya sehingga terjatuh sendiri," jelasnya.
Sambodo mengatakan, berkas perkara itu telah dilimpahkan kepada Denpom Dam Jaya.
"Kami telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti sepeda motor dari Satlantas Jaktim ke Denpom Dam Jaya," terangnya.

Jenderal Andika Marah Besar, Pelaku Tak Cukup Hanya Dihukum
Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."
"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.
Andika melanjutkan, sejauh ini, Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.
Jumlah anggota TNI yang diperiksa diperkirakan akan bertambah 19 orang karena diduga mereka terindikasi terlibat.
• Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW: Ibrahimiyah, Nariyah, Munjiyat, Nuril Anwar, Arab/Latin & Artinya
• Petugas Sering Kewalahan Tangani Pasien, RSUD Ahmad Ripin Usul Perluasan Ruang IGD
• Puasa Putih Ayyamul Bidh Mulai 1 September 2020, Ini Bacaan Niat Dalam Arab/Latin, dan Doa Berbuka
"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan."
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat dari pada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan," tegas dia.
Andika menyatakan, proses pemeriksaan masih terus akan berlangsung. Ia menjanjikan pemeriksaan secara tuntas sehingga seluruh pelaku yang terlibat bakal mendapat hukuman.
Ia juga meminta bantuan kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait penyerangan Mapolsek Ciracas untuk melaporkan ke tim penyidik.
Minta Maaf Terkait Perusakan Polsek Ciracas
Andika meminta maaf kepada semua pihak, baik masyarakat sipil hingga anggota kepolisian, yang dirugikan oleh tindakan oknum dari pihaknya.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika.
Andika menegaskan TNI AD nantinya akan mengganti rugi kerusakan hingga biaya perawatan rumah sakit yang ditimbulkan.
"Jadi kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata dia.
Menurutnya para pelaku perusakan dan pembakaran akan diminta untuk membayar ganti rugi tersebut.
Nantinya akan ada mekanisme yang membuat para pelaku harus membayar.
Pangdam Jaya ditugaskan oleh Andika untuk mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut dan nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka juga harus bertanggung jawab. Tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tandasnya.
Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum
Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.
Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.
Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.
Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata.
"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.
Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.
Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.
"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.
Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Menurut Hadi, tiga dari 12 orang itu telah mengaku melakukan perusakan di Mapolsek Ciracas.
Pengakuan tersebut setelah Detasemen Polisi Militer melakukan pemeriksaan selama sehari terakhir.
Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan latar belakang ketiga orang yang telah merusak Polsek Ciracas tersebut.
Termasuk, apakah ketiga orang tersebut adalah personel TNI.
"12 orang yang sudah diperiksa dan tadi pagi sudah mengakui 3 orang tersebut."
"Karena hampir seharian diperiksa Denpom," kata Hadi dalam konfrensi pers bersama Kapolri Jenderal Idham Azis di Makassar, Minggu (30/8/2020).
Ia juga mengungkapkan peran ketiga orang tersebut.
Menurut Hadi, ketiga orang tersebut diduga kuat pelaku perusakan sepeda motor di Polsek Ciracas.
"Ketiga orang tersebut adalah pelaku perusakan sepeda motor kendaraan," jelasnya.
Ia berkomitmen akan menindak tegas jika ada oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
"Apabila memang terbukti, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Sejumlah orang tidak dikenal (OTK) menyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Mereka merusak dan membakar dua mobil yang ada di area parkir, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Pihak kepolisian menduga ada 100 orang yang berupaya menyerang Polsek Ciracas dengan perusakan dan pembakaran, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan kronologi di balik penyerangan Polsek Ciracas.
Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, penyerangan Mapolsek terkait kecelakaan tunggal yang dialami Prada Muharman Ilham di supermarket Arundina, Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Agustus 2020.
"Yang bersangkutan ditolong oleh masyarakat dan anggota TNI yang ada di lokasi."
"Namun kemudian ada informasi prajurit itu dikeroyok, sehingga polisi dan TNI segera menyelidiki ke TKP."
"Tapi hasil pemeriksaan saksi, yakni masyarakat di lokasi, tak ada pengeroyokan," kata jenderal bintang dua ini.
Dari mana isu pengeroyokan tersebut muncul? Dijelaskan Pangdam, pihaknya telah mengamankan ponsel milik Prada MI.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok."
"Ditelepon seniornya bilang dia dikeroyok," ujarnya.
Pangdam Jaya menuturkan, TNI sudah melakukan penyelidikan mulai dari memeriksa barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan Prada MI.
Dari semua itu didapatkan fakta bahwa Prada MI terluka dan dilarikan ke rumah sakit bukan karena dikeroyok, tapi karena mengalami kecelakaan tunggal.
"Kini kami sedang lakukan investigasi mengapa yang bersangkutan menyebar informasi tak benar itu," paparnya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 27 orang yang sempat dihubungi oleh Prada MI.
Dalam pesannya itu, Prada MI sempat mengaku sebagai korban pengeroyokan.
"27 orang yang ada di handphone prajurit MI akan terus dilakukan pemeriksaan," cetus Hadi.
Namun demikian, Hadi tak menjelaskan identitas 27 rekan yang dihubungi oleh Prada MI.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, Prada MI sempat menghubungi 27 rekannya melalui ponsel, usai insiden kecelakaan tunggal yang dialaminya.
Dalam pesannya itu, Prada MI mengaku sebagai korban pengeroyokan.
"Dikembangkan lagi terkait handphone milik prajurit MI, dan ditemukan prajurit MI telah menghubungi 27 rekannya."
"Dan itu akan dijadikan pengembangan lebih lanjut dan dari data-data di lapangan," beber Hadi.
Padahal, kata Hadi, Prada MI bukan korban pengeroyokan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Sebaliknya, prajuritnya itu adalah korban kecelakaan tunggal.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi Prada MI diduga dikeroyok oleh orang tak dikenal.
"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tetapi akibat kecelakaan tunggal.
"Hal itulah yang dijadikan titik awal pendalaman untuk memanggil saksi-saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang dalam insiden penyerangan Polsek Ciracas tersebut. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul KSAD Marah Besar, Puluhan Prajurit TNI Terancam Dipecat Gegara Anggota TNI Sebar Hoaks Dikeroyok, https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/08/30/ksad-marah-besar-puluhan-prajurit-tni-terancam-dipecat-gegara-anggota-tni-sebar-hoaks-dikeroyok?page=all