Jaksa Agung Bantah Video Call Dengan Jaksa Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki terkait pertemuan itu.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin 

Namun, Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.

Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko di Indonesia tak terdeteksi.

Menurut sumber Tempo tersebut, Burhanuddin memberi nomor Djoko Tjandra kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jan kemudian disebut mengontak Djoko Tjandra dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.

Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Terungkap Sudah, Polisi Sebut Pelemparan Molotov di Kantor PDI-P Dipicu Pembakaran Foto Rizieq

Fakta Perempuan Belanja dengan Uang Palsu, Ngaku Kenal si Pemasok dari Facebook

Resmi! Berikut Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Pinangki kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Viral Alasan Bisikan Gaib, Anak Kandung dan Menantu Bunuh Mertua Lalu Gantung Mayat

7 Siswa SMP dan SMA Nekat Memutuskan Menikah Lantaran Terlalu Lama Tak Masuk Sekolah

Pejabat Ini Nge-DM Tante Ernie, Berani Tanya Ukuran Tubuh Bagian Ini, Bikin Terkejut

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Semua Tidak Benar, Apalagi soal Uang..

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved