Masyarakat Lamtoras Desak Polres Simalungun segera Tangkap Humas Perusahaan Pelaku Kekerasan
Desakan penangkapan itu terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas ( Lamtoras ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Bantuan Hukum Sumatera (Bakumsu), menyambangi Mapolres Simalungun di Pematang Raya, Senin (24/8/2020).
Kedatangan sejumlah lembaga ini bertujuan untuk mendesak kepolisian, segera menangkap dan menahan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL), Bahara Sibuea.
Desakan penangkapan itu terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu.
• Kami Diperlakukan seperti Teroris, Diburu Malam Hari Masyarakat Lamtoras Mengadu ke Komnas HAM
• 50-an Laki-laki Desa Sihaporas Lari karena Takut Dibunuh, Masyarakat Adat Minta Perlindungan LPSK
"Kami datang ke sini untuk mendesak pihak kepolisian, supaya segera menangkap dan menahan Bahara Sibuea, yang saat ini statusnya sudah jadi tersangka," ujar Wakil Ketua Lamtoras, Mangitua Ambarita, ditemui di Komplek Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (24/8/2020).
Mangitua mengatakan, proses hukum terhadap Bahara Sibuea terkesan lamban.
Sebab, hingga saat ini Humas PT TPL tersebut tidak kunjung ditangkap dan ditahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada apa dengan Polres Simalungun? Kenapa Bahara Sibuea masih bebas beraktifitas. Kenapa tidak ditahan? Polres Simalungun harus profesional dalam bekerja," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak mengatakan, belum ditahannya Bahara Sibuea yang sudah bersatus tersangka, menimbulkan adanya semacam diskriminasi dalam penegakan hukum.
Pasalnya, menurut Roganda, ketika masyarakat adat Sihaporas ada yang menjadi tersangka dalam peristiwa serupa, pihak Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
"Waktu Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses. Kenapa Bahara Sibuea, yang sudah berstatus tersangka atas peristiwa yang sama juga, hingga saat ini belum ditahan?" ujar Roganda.
Subscribe Youtube Tribun Jambi
Karena itu, lanjut Roganda, pihaknya akan terus memberi desakan kepada pihak kepolisian, agar proses hukum terhadap Bahara Sibuea, segera dituntaskan.
Dia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas, akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya, jika pihak Polres Simalungun masih berlama-lama menangani kasus dimaksud.
"Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polres Simalungun harus bersikap adil," tegasnya.
Senada, Roy Mansen Simarmata dari Bakumsu menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen memberi pendampingan hukum terhadap perjuangan masyarakat adat Sihaporas.