Ternyata Segini Gaji dan 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI, Ini Rinciannya

Sudahkah Anda tahu kira-kira berapa gaji TNI? Lantas apakah TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain layaknya PNS dan Polri?

Editor: Rohmayana
Dokumen Puspen Mabes TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) tujuh jabatan dan menerima penyerahan dua jabatan penting di jajaran TNI Angkatan Darat (AD). 

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat akan memndapatkan tunjangan ini.

Syarat anak yang memperoleh tunjangan ini yaitu belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Untuk diketahui, batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak dan akan diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur tentang pembagian jabatan fungsional.

SANGAR! Kapal Perusak Siluman China yang Terkuat Kedua Dunia Telah Diciptakan, Intip Spesifikasinya

5. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI dan keluarganya yang berhak.

Tunjangan ini diberikan dengan jumlah 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI .

Serta sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkannya.

Untuk tunjangan ini dapat berupa uang sesuai dengan harga beras.

Sementara menurut aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan memperoleh 18 kg beras selama sebulan .

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved