Ternyata Segini Gaji dan 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI, Ini Rinciannya

Sudahkah Anda tahu kira-kira berapa gaji TNI? Lantas apakah TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain layaknya PNS dan Polri?

Editor: Rohmayana
Dokumen Puspen Mabes TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) tujuh jabatan dan menerima penyerahan dua jabatan penting di jajaran TNI Angkatan Darat (AD). 

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI menjadi landasan yang mengatur tentang daftar lengkap tunjangan yang diterima serta dengan potongannya.

Mengaku Iseng, Pria Ini Cabuli Dua Bocah 10 Tahun Di Rumah Ibadah

Inilah 11 daftar tunjangan yang diterima TNI di luar gaji pokok:

1. Tunjangan umum

Pertama ada tunjangan umum.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

2. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.

Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya usai terjadi perceraian maupun isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.

Pernah Mimpi Telanjang?, Wapada Ini Arti Mimpi Tersebut

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved