Siswi SMP Pembunuh Balita Divonis 2 Tahun Penjara, Jalani Sisa Hukuman di Tempat Ini
Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan siswi SMP berinisial NF terhadap bocah 5 tahun.
TRIBUNAJMBI.COM - Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan siswi SMP berinisial NF terhadap bocah 5 tahun.
Kini, Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap balita anak dari tetangganya sendiri.
Pembunuhan yang dilakukan oleh NF kepada bocah 5 tahun berinisial APA itu dilakukan dirumah pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).
• Sosok Bocah di Uang Rp 75.000 Pakai Baju Tidung, Sempat Dikira Orang China, Ini Fakta Sebenarnya
• Bawaslu Ungkap Kecurangan Cakada Gunakan Dana Bansos Untuk Kampanye, Curiga Rekening Pribadi Paslon
• 10 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat Bintang Dua dan Satu, Dapat Jabatan Strategis
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.
Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang, Rabu (19/8/2020).
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
• Nekat Bawa 16 Paket Sabu, Warga Danau Sipin Ini Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi
• Juru Masak di Lokasi PETI Sarolangun Positif Corona, Sempat Dirawat 10 Hari di Rumah Sakit
• Geramnya Anang Hermansyah Lihat Ashanty Beli Tanah Tanpa Izin dan Ungkit Soal Tas: Mau Hidup Sendiri
Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, cara yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban terbilang sadis.
Pelaku pun langsung mengikat korban berinisial APA dan menyembunyikannya di dalam lemari pakaian di kamarnya.
