Bawaslu Ungkap Kecurangan Cakada Gunakan Dana Bansos Untuk Kampanye, Curiga Rekening Pribadi Paslon

Penggunaan dana kampanye Pilkada Serentak 2020 berpotensi ada pelanggaran. Apalagi, pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Penggunaan dana kampanye Pilkada Serentak 2020 berpotensi ada pelanggaran. Apalagi, pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkap potensi pelanggaran tersebut.

Menurutnya, pelanggaran penggunaan dana kampanye dimungkinkan berkaitan dengan anggaran bantuan sosial.

Fritz menyebut calon kepala daerah berpotensi memakai dana bansos untuk kampanye.

Safrial Pasrah Ditinggalkan Tak Jadi Cawagub, Syafril Pede Dipilih Fachrori Ikut Maju Pilgub Jambi

Jerinx Disindir Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Aja, Di tahanan Takut Ternyata, Minta Ditangguhkan

Pelawak Qomar Dijebloskan ke Lapas, Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Anggap Seperti Masuk Pesantren

"Bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye, ini bisa jadi potensi (pelanggaran) juga, rentan sekali," kata Fritz melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi Bawaslu RI, Rabu (18/8/2020).

Selain itu, lanjut Fritz, calon kepala daerah juga berpotensi melakukan pelanggaran melalui penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) untuk berkampanye.

Ilustrasi korupsi dana bansos.
Ilustrasi korupsi dana bansos. (Tribunnews.com)

Oleh karenanya, ke depan, Bawaslu bakal menelusuri motif kegiatan CSR, apakah berkaitan dengan upaya penggalangan dukungan paslon atau tidak.

"Itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujar Fritz.

Tak hanya itu, selama masa kampanye, ada potensi terjadinya lonjakan rekening pribadi paslon.

Jika Terbukti Bersalah Atas Putusan Pengadilan, Jaksa Pinangki Akan Dipecat

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai Segera Disidang Etik Pekan Depan

Pria Beristri Kepergok Polisi Mesum Dengan Sesama Jenis di Dalam Mobil, Lagi Pegang Alat Kelamin

Rekening pribadi biasanya dijadikan modus paslon untuk menerima sumbangan dana kampanye tanpa melalui rekening khusus dana kampanye.

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz menyebut, dimungkinkan pula muncul sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas.

Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 (Warta Kota)

"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," tutur Fritz.

Fritz mengatakan, dengan adanya potensi tersebut, perlu ditegaskan kembali tentang sanksi dari pelanggaran dana kampanye.

Baik paslon maupun tim kampanye harus memahami bahwa pelanggaran penggunaan dana kampanye bisa berujung pada sanksi pembatalan paslon atau bahkan pidana.

Benarkah Video Syur Pegang Payudara Adhisty Zara Eks JKT48? Pemeran Film Dua Garis Biru Trending!

Selain Puasa Tasua dan Asyura, 12 Amalan Ini Juga Berpahala Besar Jika Dilakukan di Bulan Muharram

Goyangan Hebohnya Rosa Meldianti di Atas Panggung Panen Cibiran Netizen: Dia Nyanyi Gue yang Malu!

"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," kata Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020"

Di Persidangan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Berniat Gunduli Dia Setelah Penggerebekan

Sinopsis Film Passengers, Dua Orang yang Terbangun 90 Tahun Lebih Awal Saat Menuju Planet Baru

Anya Geraldine Ingin Nikah, Ovi Rangkuti Belum Juga Siap, Rizky Febian Ajak Taaruf: Aku Suka Kamu!

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved