Persatuan Jaksa Tolak Beri Bantuan Hukum Buat Jaksa Pinangki: Tidak Terkait Tugas Profesi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak akan diberi bantuan hukum, atas kasus yang menjeratnya.

Editor: Rahimin
ist
Jaksa Pinangki 

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas, dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ungkap dia.

Adapun Pinangki masih berstatus sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, Pinangki disebut akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh PJI.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Namun, hal itu memicu kritik, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.

Benarkah Video Syur Pegang Payudara Adhisty Zara Eks JKT48? Pemeran Film Dua Garis Biru Trending!

Selain Puasa Tasua dan Asyura, 12 Amalan Ini Juga Berpahala Besar Jika Dilakukan di Bulan Muharram

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai Segera Disidang Etik Pekan Depan

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum.

ICW juga khawatir penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan berjalan tidak efektif karena pendampingan hukum tersebut dapat mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan PJI Tak Berikan Pembelaan Hukum untuk Jaksa Pinangki

Goyangan Hebohnya Rosa Meldianti di Atas Panggung Panen Cibiran Netizen: Dia Nyanyi Gue yang Malu!

Di Persidangan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Berniat Gunduli Dia Setelah Penggerebekan

Pasien Covid-19 di Sarolangun Sudah 10 Orang, Wabup Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved