Pelawak Qomar Dijebloskan ke Lapas, Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Anggap Seperti Masuk Pesantren
Mantan Anggota DPR RI dari Nurul Qomar atau yang lebih dikenal pelawak Qomar, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Perjalanan Kasus
Qomar sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.
• Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah dengan Ancam Nekat Sebar Video Bugil
• Full Album Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Terbatik Via Vallen Nella Kharisma Didi Kempot Lengkap
• Spoiler One Piece Chapter 988, Luffy Bakal Lawan King? Kaido Lagi Terluka Parah, Big Mom Lakukan Ini
Qomar menegaskan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, atas vonis Pengadilan Negeri Brebes pada 5 Desember 2019.
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
"Qomar ada disini dan tidak ditahan karena saya ajukan banding, jadi saya tidak dipenjara," kata Qomar yang ditemui disela-sela pernikahan Ginanjar dan Tiara Amalia, di Griya Ageng Selasar, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019) ketika itu.
"Karena putusannya tak berkekuatan hukum tetap, makanya saya tidak ditahan," tambahnya.
Alasan Qomar mengajukan banding vonis Pengadilan lantaran ia merasa tak bersalah atas dugaan pemalsuan Ijazah tersebut.
"Karena saya tak terima dinyatakan bersalah atau melakukan apa yang diputuskan. Jadi saya ajukan banding," tegasnya.
• Gadis Ini Takut Video Syurnya Disebar, Diancam Mantan Pacar hingga Rela Berikan Uang Jutaan Rupiah
• Sampai Singgung Syahrini, Inul Daratista Unggah Foto Semasa Muda, Ungkap Miliki Hal Ini Sejak Dulu
• Blak-blakan ke Najwa Shihab, Ahok Ungkap Gajinya Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Segini
Pria bernama lengkap Nurul Qomar itu menilai Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bersalah atas kasus tersebut sangat lah tidak tepat.
Sebab, ia mengklaim semua bukti yang diajukan kedalam persidangan, tak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kalau banding tak diterima, saya akan teruskan ke kasasi. Kalau perlu sampai grasi ke Presiden. Karena saya tidak bersalah dan saya tidak terima," ucapnya.
Bagi anggota grup lawak Empat Sekawan itu, kasus yang menerpa dirinya bukan lah kasus murni persoapan pemalsuan ijazah. Hanya saja ada demdam pribadi yang tak senang dengannya.
"Saya tegaskan disini ada muatan unsur politik. Tapi, di Pengadilan Jaksa dan Hakim tak terima alasan saya ini. Sehingga saya berjuang untuk mematahkan vonis Pengadilan," jelasnya.