Pelawak Qomar Dijebloskan ke Lapas, Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Anggap Seperti Masuk Pesantren

Mantan Anggota DPR RI dari Nurul Qomar atau yang lebih dikenal pelawak Qomar, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). 

Lebih lanjut, Qomar menegaskan dirinya hanya ingin lembaga hukum yang menangani kasusnya untuk menggugurkan laporan atau gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu.

" href="https://jambi.tribunnews.com/2020/08/20/jadwal-final-liga-champions-2020-psg-vs-bayern-munchen-live-streaming-siapa-yang-jadi-juara">Jadwal Final Liga Champions 2020, PSG Vs Bayern Munchen Live Streaming, Siapa yang Jadi Juara>

Hasil Liga Champions Tadi Malam, Lyon Vs Bayern Munchen, Skor Akhir hingga Jalannya Pertandingan

Setahun Bisa 2.638 Janin, Begini Fakta-fakta Klinik Aborsi Ilegal yang Berhasil Diungkap Polisi

"Saya hanya ingin diputus bebas atau mengubah ketentuan yang ada dalam putusan itu," ujar Qomar.

Nurul Qomar mengawali karir dengan menjadi seorang guru bahasa. Sambil mengajar, ia memiliki profesi sampingan sebagai pelwak.

Dunia komedi inilah yang kemudian melambungkan nama hingga di kenal seantero Indonesia.

Di masa reformasi ia kemudian mencoba peruntungan di dunia politik. Ia berhasil menjadi anggota DPR. Tahun 2017 lalu, ia diangkat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Saat itu, kondisi perguruan tinggi tersebut sedang konflik kepemimpinan.

  Nurul Qomar
Nurul Qomar (v4.tvguide.co.id)

Jabatan terakhir inilah, yang kemudian menyeretnya masuk tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri"

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Perjalanan Karir Qomar dari Guru, Pelawak Hingga Politisi, Akhirnya Dipenjara Karena Ijazah Palsu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved