Pelawak Qomar Dijebloskan ke Lapas, Harus Jalani Hukuman 2 Tahun, Anggap Seperti Masuk Pesantren
Mantan Anggota DPR RI dari Nurul Qomar atau yang lebih dikenal pelawak Qomar, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Lebih lanjut, Qomar menegaskan dirinya hanya ingin lembaga hukum yang menangani kasusnya untuk menggugurkan laporan atau gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu.
• Hasil Liga Champions Tadi Malam, Lyon Vs Bayern Munchen, Skor Akhir hingga Jalannya Pertandingan
• Setahun Bisa 2.638 Janin, Begini Fakta-fakta Klinik Aborsi Ilegal yang Berhasil Diungkap Polisi
"Saya hanya ingin diputus bebas atau mengubah ketentuan yang ada dalam putusan itu," ujar Qomar.
Nurul Qomar mengawali karir dengan menjadi seorang guru bahasa. Sambil mengajar, ia memiliki profesi sampingan sebagai pelwak.
Dunia komedi inilah yang kemudian melambungkan nama hingga di kenal seantero Indonesia.
Di masa reformasi ia kemudian mencoba peruntungan di dunia politik. Ia berhasil menjadi anggota DPR. Tahun 2017 lalu, ia diangkat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Saat itu, kondisi perguruan tinggi tersebut sedang konflik kepemimpinan.

Jabatan terakhir inilah, yang kemudian menyeretnya masuk tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri"
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Perjalanan Karir Qomar dari Guru, Pelawak Hingga Politisi, Akhirnya Dipenjara Karena Ijazah Palsu