Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah dengan Ancam Nekat Sebar Video Bugil

Polisi menangkap M setelah mantan pacarnya melaporkan tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan media elektronik berupa WhatsApp.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ponorogo menangkap M (22), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro dengan tuduhan memeras mantan pacarnya.

Tersangka M memeras mantan pacarnya berinisial P (21) hingga jutaan rupiah dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video bugil korban ke media sosial.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, polisi menangkap M setelah mantan pacarnya melaporkan tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan media elektronik berupa WhatsApp.

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” kata Aziz, kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Aziz mengatakan, sebelumnya korban dan tersangka sudah saling mengenal dan pernah menjadi sepasang kekasih.

REAKSI Donald Trump yang Langsung Lari saat Diskakmat oleh Jurnalis, Bingung Terdiam Tak Berkutik

Nasib Zella, Gara-gara Postingan di Instagram Kini Dihukum 8 Bulan Penjara

SIMAK! Mengapa Misteri Malam Satu Suro Dikenal Angker, Benar Ada Hubungannya dengan Dunia Lain?

Minta Keroki, Anak Kandung Malah Diperkosa Ayah Sendiri Modus Ada Roh Jahat yang Menempel

Saat masih pacaran, tersangka menghubungi korban dengan video call lalu memintanya bugil.

Saat korban dalam posisi tak berpakaian, tersangka merekam dan menyimpannya dalam telepon seluler.

Setelah lama putus pacaran, tersangka menghubungi korban meminta sejumlah uang.

Tersangka M mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil yang pernah dimiliknya saat keduanya masih pacaran.

Takut video bugilnya tersebar, korban mentransfer sejumlah uang yang diinginkan tersangka.

Tak hanya sekali, tersangka tercatat meminta korban mentransfer uang hingga lima kali ke rekeningnya.

“Ada yang transfer Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000. Totalnya Rp 5,7 juta,” ungkap Aziz.

Tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya, korban lalu melaporkan aksi tak terpuji M ke polisi.

Tak berapa lama kemudian, polisi menangkap M di wilayah Kecamatan Siman.

Tersangka M dijerat dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved