Nasib Zella, Gara-gara Postingan di Instagram Kini Dihukum 8 Bulan Penjara
Malang nasib gadis asal Natar, Lampung Selatan ini. Ia diganjar hukuman delapan bulan penjara gara-gara postingannya di media sosial.
TRIBUNJAMBI.COM - Malang nasib gadis asal Natar, Lampung Selatan ini. Ia diganjar hukuman delapan bulan penjara gara-gara postingannya di media sosial.
• 60 Kata Mutiara Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, Cocok dibagikan di WA, FB dan IG
• Ingat Kasus NF (15) Pembunuh Bocah yang Disimpan Dalam Lemari? Kini Sudah Terima Vonis Majelis Hakim
• Download MP3 dan Bacaan Surat Yasin Untuk Besok di Malam Jumat, Tersedia Dalam Bahasa Arab & Latin
Gadis ini diketahui bernama Zella Yuliani Oseven (24), warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (19/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ujaran kebencian.
• Fachrori Umar - Syafril Nusral Pasangan Pilgub Ideal Bagi Jambi
• LINK Nonton Live Streaming Mata Najwa di Trans 7, Bakal Hadir Kevin-Marcus dengan Tema Satu Tujuan
• Begini Bacaan Niat Puasa Tasua, Puasa Asyura & Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram Tahun Baru Islam
"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Ronald Koeman Bakal Didepak dari Barcelona Jika Victor Font Terpilih jadi Presiden Klub
• Persatuan Jaksa Indonesia Pastikan tak Bela Pinangki di Kasus Djoko Chandra
• Lupa Matikan Kamera Saat rapat via Zoom, Staf Dewan Ketahuan Sedang Berhubungan Intim
• Prediksi dan Live Streaming Laga Lyon vs Munchen Liga Champions, TV Online & Siaran Langsung SCTV
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," sebut ketua majelis hakim.
Tak hanya itu, lanjut Dina, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tuturnya.
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa empat lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit ponsel Xiaomi warna putih, dan satu buah simcard. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah terbit di TRIBUNLAMPUNG.CO.ID dengan judul BREAKING NEWS Gara-gara Postingan di Medsos, Gadis asal Natar Dihukum 8 Bulan Penjara
