Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Persatuan Jaksa Indonesia Pastikan tak Bela Pinangki di Kasus Djoko Chandra

Pinangki dianggap telah menghilangkan kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa di muka publik.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pinangki dianggap telah menghilangkan kepercayaan terhadap  Korps Adhyaksa di muka publik.

Imbasnya Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum atau pembelaan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasar.

Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Lupa Matikan Kamera Saat rapat via Zoom, Staf Dewan Ketahuan Sedang Berhubungan Intim

Menurut Setia, permasalahan hukum yang menjerat Pinangki tidak terkait tugasnya sebagai jaksa.

“Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujar Setia yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Prediksi dan Live Streaming Laga Lyon vs Munchen Liga Champions, TV Online & Siaran Langsung SCTV

PJI merupakan organisasi profesi di luar struktur Kejaksaan.

Sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota PJI berhak mendapat pembelaan hukum.

Pembelaan hukum yang merupakan bentuk kewajiban organisasi diberikan kepada anggota untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Pembelaan hukum yang dimaksud diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum

Setia mengatakan, langkah itu bertujuan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.

Dengan tidak diberikannya pembelaan hukum terhadap Pinangki, Setia mengingatkan jaksa lain agar tidak menyeleweng dari tugas serta kewenangannya.

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas, dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ucapnya.

Adapun Pinangki masih berstatus sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Maka dari itu, Pinangki disebut akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh PJI.

Namun, hal itu memicu kritik dari berbagai pihak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved