Hikmah Pelawak Qomar Masuk Penjar, Merasa Masuk Pesantren, Inilah Kasus yang Menjeratnya

Komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren. "Hari ini saya merasa masuk pesantren."

Editor: Nani Rachmaini
Kolase
Qomar 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Anggota DPR RI dari Nurul Qomar atau yang lebih dikenal pelawak Qomar, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.

Qomar bilang menghadapinya dengan ikhlas. Walau belum puas dengan putusan itu, 

Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.

"Hari ini saya merasa masuk pesantren."

"Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar."

"Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Master Karate Jepang Terjengkang di Depan Ahli Sialt Kopassus

Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2020, Gemini Ada Kejutan, Pisces Lindungi Hubunganmu!

Awalnya Berniat Bantu Pengendara Jalan, Ternyata Begal, Alhasil Motor dan Ponsel Dibawa Kabur

Qomar sebut sudah berusaha untuk ikhlas. Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.

"Saya melihat dengan kacamata Ketuhanan. Hari ini saya senang hati."

"Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan."

"Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.

Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa.

Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). (Tribun Jateng/ M Zaenal Arifin)

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

Malangnya Saipul Jamil, Sengsara di Penjara hingga Jatuh Miskin, Sosok Cantik Ini Akui Kehidupannya

Paranormal Ini Beri Peringatan Tegas untuk Atta Halilintar, Masa-masa Terberat Aurel Akan Datang

Wanita di Cengkareng Berulang Kali Biarkan Anaknya Tenggelam di Kolam Renang, Diduga Gangguan Jiwa

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved