Hikmah Pelawak Qomar Masuk Penjar, Merasa Masuk Pesantren, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren. "Hari ini saya merasa masuk pesantren."
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Perjalanan Kasus
Qomar sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.
• Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah dengan Ancam Nekat Sebar Video Bugil
• Full Album Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Terbatik Via Vallen Nella Kharisma Didi Kempot Lengkap
• Spoiler One Piece Chapter 988, Luffy Bakal Lawan King? Kaido Lagi Terluka Parah, Big Mom Lakukan Ini
Qomar menegaskan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, atas vonis Pengadilan Negeri Brebes pada 5 Desember 2019.
Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
"Qomar ada disini dan tidak ditahan karena saya ajukan banding, jadi saya tidak dipenjara," kata Qomar yang ditemui disela-sela pernikahan Ginanjar dan Tiara Amalia, di Griya Ageng Selasar, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019) ketika itu.
"Karena putusannya tak berkekuatan hukum tetap, makanya saya tidak ditahan," tambahnya.
Alasan Qomar mengajukan banding vonis Pengadilan lantaran ia merasa tak bersalah atas dugaan pemalsuan Ijazah tersebut.
"Karena saya tak terima dinyatakan bersalah atau melakukan apa yang diputuskan. Jadi saya ajukan banding," tegasnya.
• Gadis Ini Takut Video Syurnya Disebar, Diancam Mantan Pacar hingga Rela Berikan Uang Jutaan Rupiah
• Sampai Singgung Syahrini, Inul Daratista Unggah Foto Semasa Muda, Ungkap Miliki Hal Ini Sejak Dulu
• Blak-blakan ke Najwa Shihab, Ahok Ungkap Gajinya Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Segini
Pria bernama lengkap Nurul Qomar itu menilai Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bersalah atas kasus tersebut sangat lah tidak tepat.