Berita Selebritis
Fakta Qomar Dijebliskan Penjara - Palsukan Ijazah S2 & S3 Demi Jadi Rektor, Dilaporkan Sejak 2017
Kabar tentang pelawak Nurul Qomar dipenjara mencuat pada Rabu (19/8/2020) malam. Pelawak kelahiran 11 Maret 1960 tersandung kasus pemalsuan ijazah S2
Nurul Qomar semakin tak puas dan mengajukan kasasi ke MA yang ternyata permohonan kasasi itu ditolak.
Alhasil, Nurul Qomar wajib menjalani hukuman selama 2 tahun.
6. Proses eksekusi
Setelah hasil dari MA keluar, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com, Tresno Setiadi)
https://style.tribunnews.com/2020/08/20/6-fakta-pelawak-nurul-qomar-tersandung-kasus-pemalsuan-ijazah-s2-dan-s3-sudah-dilaporkan-sejak-2017?page=all