Berita Selebritis

Fakta Qomar Dijebliskan Penjara - Palsukan Ijazah S2 & S3 Demi Jadi Rektor, Dilaporkan Sejak 2017

Kabar tentang pelawak Nurul Qomar dipenjara mencuat pada Rabu (19/8/2020) malam. Pelawak kelahiran 11 Maret 1960 tersandung kasus pemalsuan ijazah S2

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Qomar 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelawak Nurul Qomar tersandung kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Simak 6 faktanya: ternyata sudah dilaporkan pihak universitas sejak 2017.
Kabar tentang pelawak Nurul Qomar dipenjara mencuat pada Rabu (19/8/2020) malam.

Pelawak kelahiran 11 Maret 1960 tersandung kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Ia dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020).
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Pada Rabu (19/8/2020), Pihak Kejaksaan Negeri Brebes 'mengirimkan' Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Nurul Qomar adalah terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah palsu S2 dan S3.

Nasehat Cinta Untuk 12 Zodiak yang Jomblo - Pisces & Libra Jangan Mudah Baper, Leo Tanggalkan Ego

Mahasiswa Ikut Bela Negara Bisa Jadi Perwira Cadangan, Ada Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi

Anggota grup lawak Empat Sekawan itu memalsukan ijazah S2 dan S3-nya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.

Qomar diangkat sebagai rektor UMUS pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.

Berikut perjalanan kasus Nurul Qomar mulai dari pelaporan ijazah palsu hingga akhirnya dijebloskan ke penjara, sebagaimana pernah diberitakan Tribunnews.com:

1. Pihak Kampus UMUS Sudah Laporkan Qomar sejak Desember 2017

Dilansir Kompas.com, pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.

Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.

Tobidin Sarjum menjelaskan, kasus ini tak cepat ditangani karena Qomar dinilai kurang kooperatif.

Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak UMUS.

2. Diduga Palsukan Ijazah demi Jadi Rektor UMUS

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved