Cakada Harus Hati-hati, Bawaslu Ingatkan Yang Terbukti Lakukan Politik Uang Akan Didiskualifikasi
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyebut, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada Serentak 2020 bisa didiskua
TRIBUNJAMBI.COM - Calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 harus berhati-hati.
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyebut, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada Serentak 2020 bisa didiskualifikasi.
Sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
• Saat Merayakan HUT ke-75 Republik Indonesia Dalam Suasana Pandemi di Kota Jambi
• Pendaftaran Bakal Calon Bupati Batanghari Hanya Dibuka Selama Dua Hari, Diprediksi Tetap Tiga Pasang
• Pria di Makassar Bunuh Diri Sambil Live di Facebook Karena Cekcok Dengan Pacar, Padahal Mau Nikah
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa (18/8/2020).
Abhan menjelaskan, kecurangan Pilkada bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pilkada.
"Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A," ujar Abhan.
• Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah, Jaksa Pinangki Masih Tetap Pegawai Kejaksaan
• Tubuhnya Sempat Dilecehkan hingga Dijamah Oleh Guru Privatnya, Al Ghazali: Tangan Dia Mau Masuk!
• Kagetnya Ruben Onsu Temukan Kertas Tagihan di Kado dari Nikita Mirzani: Gue Yakin Dia Nyuruh Orang!
Adapun Pasal 187A yang dimaksud Abhan mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada.
Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun demikian, menurut Abhan, pasal tersebut baru dapat digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah.
Menurut tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan paslon baru digelar 23 September mendatang.
"Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas," ucap Abhan.
• Ibunda Diam Terpaku, Tidak Ada Air Mata Saat Melihat Pemakaman Jaksa Fedrik Hanya Lewat Ponsel
• Cerita Imam Gogor, Komandan Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Saat Pandemi, Sangat Berkesan
• Staf Khusus Menteri Terpapar Virus Corona, Mensesneg Pratikno Langsung di Swab Test
"Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon," katanya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.