Jaksa Pinangki Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah, Jaksa Pinangki Masih Tetap Pegawai Kejaksaan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Facebook
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Walau sudah menjadi tersangka, Kejaksaan Agung RI menegaskan status Jaksa Pinangki masih menjadi pegawai kejaksaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Saat Merayakan HUT ke-75 Republik Indonesia Dalam Suasana Pandemi di Kota Jambi

Cerita Imam Gogor, Komandan Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Saat Pandemi, Sangat Berkesan

Staf Khusus Menteri Terpapar Virus Corona, Mensesneg Pratikno Langsung di Swab Test

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi. Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (ist)

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Mendagri Soroti Banyak Daerah Yang Alokasi Anggaran Kesehatan Kurang Dari 10 Persen APBD

Jadi Plt Ketua Umum PSI, Giring Nidji Ramai Disebut Bakal Dijadikan Partainya Calon Presiden 2024?

Ibunda Diam Terpaku, Tidak Ada Air Mata Saat Melihat Pemakaman Jaksa Fedrik Hanya Lewat Ponsel

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Kelakuan Betrand Peto Bikin Sarwendah Emosi, Bocorkan Kado Ruben Onsu: Ga Kepikiran Onyo Bisa Gitu

Waspadalah, Jumlah Masyarakat Indonsia Yang Sudah Terpapar Covid-19 Tembus Angka 141.370 orang

Lanjutkan Sekolah di Singapura, Grace Tunjuk Giring Nidji Jadi Plt Ketua Umum PSI

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved