2 ASN Merangin Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Baju Linmas, Pemkab Ogah Beri Bantuan Hukum
Kasus dugaan korupsi baju Linmas pada Pilkada 2018 silam terus bergulir. Saat ini Kejaksaan Negeri Merangin tengah melengkapi berkas perkaranya
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Kasus dugaan korupsi baju linmas pada Pilkada 2018 silam terus bergulir.
Saat ini Kejaksaan Negeri Merangin tengah melengkapi berkas perkaranya. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Dua diantaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Satu eselon dua yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Merangin AZ, dan satu lagi adalah ISK, ketua Pokja di ULP Merangin.
• Rugikan Negara Rp 40 Miliar Lebih, Mantan Kadis PU Papua Dijebloskan KPK ke Rutan Abepura
• Disnaker Tanjabbar Menunggu Arahan Terkait Bantuan Rp 600 Tibu Bagi Pekerja Swasta
• Peringati HUT ke-75 RI, Fasha Ajak Komponen Bangsa Bangkitkan Kemajuan Indonesia
Dua orang lainnya SH, dan ACH merupakan rekanan atau kontraktor dan pimpinan perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Sebelumnya Bupati Merangin Al Haris menyebut jika pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemda Merangin apakah dua ASN tersebut bisa dibantu atau tidak.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Merangin Firdaus mereka tidak bisa membantu upaya hukum dari kedua ASN tersebut.

Kata Firdaus, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang admistrasi pemerintahan, pemerintah tidak bisa membantu perkara ini.
"Kito tidak menyiapkan bantuan hukum, karena ini merupakan kasus tindak pidana korupsi yang merupakan tanggungjawab pribadi sebagaimano diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Firdaus.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, AZ pernah berkoordinasi dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut AZ mengutarakan perihal yang dia alami saat ini.
• Ramuan Jamu Tradisional untuk Berbagai Masalah Kesehatan - Batuk, Sakit Kepala, Asam Urat, Wasir
• Pujian Amanda Manopo Malah Ditampar Netizen soal Prestasi Billy Syahputra: Semoga Bisa Berlalu!
• Jaksa Pinangki Tetap Dapt Bantuan Hukum dari Kejaksaan, Walau Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Firdaus menjelaskan, jika sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014, mako apabila ditetapkan tersangka yang diduga melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, adalah menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
"Abang sebenarnya siap menjadi kuasa hukum tersangka, tapi kalau ini dilakukan sudah pasti akan ditolak oleh penyidik dan hakim pengadilan. Kecuali terhadap perkara perdata TUN, abang bertindak selaku kuasa hukum bupati dan OPD selaku kepala badan hukum (recht Person)," jelasnya.

Maka dari itu, dalam perkara ini pemerintah tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada kedua ASN tersebut.
Untuk diketahui, Kejari Merangin menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan baju linmas di dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018 silam.
Dua dari empat tersangka itu merupakan ASN, AZ merupakan pejabat eselon II di Pemkab Merangin, dia merupakan mantan Kasat Pol PP Merangin yang saat ini sebagai kepala BPBD Merangin.
• Pendaftaran Bakal Calon Bupati Batanghari Hanya Dibuka Selama Dua Hari, Diprediksi Tetap Tiga Pasang
• 3 Bulan Setelah Adi Kurdi Wafat, Istri Tercinta Menyusul, Adik WS Rendra Ini Meninggal Karena Sakit
• Dipesan Khusus oleh Nagita Slavina untuk Ulang Tahun Rafathar, Kemejanya Memiliki Harga Fantastis