Jaksa Pinangki Tetap Dapt Bantuan Hukum dari Kejaksaan, Walau Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji tetap akan mendapat bantuan hukum
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji tetap akan mendapat bantuan hukum dari kejaksaan.
Kejaksaan Republik Indonesia karena Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih berstatus pegawai kejaksaan.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (17/8/2020), dikutip dari Antara.
• Soal Insiden di Pesawat Garuda, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Ingin Membuang Energi Soal Pak Mumtaz Ini
• 3 Bulan Setelah Adi Kurdi Wafat, Istri Tercinta Menyusul, Adik WS Rendra Ini Meninggal Karena Sakit
• Pendaftaran Bakal Calon Bupati Batanghari Hanya Dibuka Selama Dua Hari, Diprediksi Tetap Tiga Pasang
Hari mengatakan, pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," ujar Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
• Pria di Makassar Bunuh Diri Sambil Live di Facebook Karena Cekcok Dengan Pacar, Padahal Mau Nikah
• Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah, Jaksa Pinangki Masih Tetap Pegawai Kejaksaan
• Tubuhnya Sempat Dilecehkan hingga Dijamah Oleh Guru Privatnya, Al Ghazali: Tangan Dia Mau Masuk!
Sebelum itu, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
• Ibunda Diam Terpaku, Tidak Ada Air Mata Saat Melihat Pemakaman Jaksa Fedrik Hanya Lewat Ponsel
• Kagetnya Ruben Onsu Temukan Kertas Tagihan di Kado dari Nikita Mirzani: Gue Yakin Dia Nyuruh Orang!
• Saat Merayakan HUT ke-75 Republik Indonesia Dalam Suasana Pandemi di Kota Jambi
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Agung
• Dipesan Khusus oleh Nagita Slavina untuk Ulang Tahun Rafathar, Kemejanya Memiliki Harga Fantastis
• Peruntungan Zodiak Selasa (18/8) - Taurus Dapat Kabar Baik, Virgo Stres Karena Keluarga Pisces Aktif
• Bukan Pevita Pearce atau BCL, Ariel NOAH Beri Isyarat Tak Biasa Ini: Mending Balikan dengan Mantan!