Positif Corona Jambi Tambah 20
Tak Pakai Masker, Tak Mampu Bayar Rp50 Ribu, Warga Batanghari Bisa Dihukum Menyapu Pasar
Aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker, mulai ditegakkan Bupati Batanghari, Syahirsah SY.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Kasih Binmas Ops Dishub Kota Jambi, Dedi menjelaskan, pada razia tersebut pihaknya tidak melakukan denda terhadap pelanggar melaikan hanya dikenakan saksi disiplin.
"Kita tidak kenakan denda materi, melainkan hukuman disiplin," kata Dedi, Selasa (28/7) sore.
"Laki-laki dikenakan olah raga untuk meningkatkan daya imun mereka, laki-laki push-up atau lari di lokasi giat," imbuhnya.
Sedangkan untuk pelanggar wanita, pihaknya melakukan saksi seperti menyapu di lokasi.
Dedi menjelaskan, hingga saat ini, peraturan wali kota (Perwal) tentang denda materi bagi yang tidak mengenakan masker masih berlaku.
• Keluarga Napi di Jambi Dilarang Berkunjung ke Lapas, Kakanwil Jahari Sitepu Ungkap Aturan Baru
"Perwal tetap berlaku, dasar dari penindakan, hanya saja disesuaikn dengan kondisi," terangnya.
Lanjut Dedi, selain sanksi disiplin, pihaknya juga melakukan hukuman edukasi dengan mengarahkan pelanggar yang terjaring untuk mensosialisasakikan pada pengendara yang melintas dan menghimbau pentingnya pemakaian masker, dengan menggunakan atribute yang sudah disiapkan oleh petugas.
Razia masker tersebut dilakukan di dua titik, yakni di kawasan Jalan Pattimura, di depan kuburan Cina, di lolasi tersebut, petugas menindak sebanyak 16 pelanggar.
Kemudian di jalan Arif Rahkan Hakim, Telanaipura, Kota Jambi, sebanyak 21 pelanggar.
Sejauh ini, menuru Dedi, masyarakat sudah banyak mengerti pentingnya menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. (aryo)