Positif Corona Jambi Tambah 20
Tak Pakai Masker, Tak Mampu Bayar Rp50 Ribu, Warga Batanghari Bisa Dihukum Menyapu Pasar
Aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker, mulai ditegakkan Bupati Batanghari, Syahirsah SY.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Batanghari Tegakkan Aturan Denda Rp50 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
TRIBUNJAMBI, MUARO BULIAN - Aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker, mulai ditegakkan Bupati Batanghari, Syahirsah SY.
Untuk itu, sebelum Peraturan Bupati (Perbub) ditegakkan, Bupati Batanghari hari ini bagi-bagi masker kepada warga di dua kelurahan yakni di kelurahan Muara Bulian, dan Kelurahan Teratai.
Bupati Batanghari mendatangi rumah warga di Rang Kayo Hitam.
Bupati memberikan langsung masker kepada warga sembari menyosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat.
"Ini masker untuk ibu, bapak sekalian," ujarnya.
• Jessica Iskandar Tampil Seksi Usai Putus dari Richard Kyle, Jedar Dipuji Warganet :Cantik dan Fresh
• Cari Sepeda Lipat? Cek Harga Sepeda Lipat United Trifold Terkini Dibanderol dengan Harga Terjangkau
• Keluarga Napi di Jambi Dilarang Berkunjung ke Lapas, Kakanwil Jahari Sitepu Ungkap Aturan Baru
Dilanjutkan Bupati, jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.
"Jika tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi."
"Denda Rp50 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar," tegasnya.
Diketahui jumlah masker yang akan diberikan sebanyak 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari.
Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.
Menanggapi hal itu, salah satu warga bernama Sutia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Batanghari.
"Terima kasih Bapak, saya merasa senang apa lagi diberikan langsung oleh Bapak Bupati Batanghari.
Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Jambi, Bukan Denda Tapi Ini Hukumannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Terjaring razia masker Dinas Perhubungan Kota Jambi, puluhan orang dikenakan sanksi disiplin.
Kasih Binmas Ops Dishub Kota Jambi, Dedi menjelaskan, pada razia tersebut pihaknya tidak melakukan denda terhadap pelanggar melaikan hanya dikenakan saksi disiplin.
"Kita tidak kenakan denda materi, melainkan hukuman disiplin," kata Dedi, Selasa (28/7) sore.
"Laki-laki dikenakan olah raga untuk meningkatkan daya imun mereka, laki-laki push-up atau lari di lokasi giat," imbuhnya.
Sedangkan untuk pelanggar wanita, pihaknya melakukan saksi seperti menyapu di lokasi.
Dedi menjelaskan, hingga saat ini, peraturan wali kota (Perwal) tentang denda materi bagi yang tidak mengenakan masker masih berlaku.
• Keluarga Napi di Jambi Dilarang Berkunjung ke Lapas, Kakanwil Jahari Sitepu Ungkap Aturan Baru
"Perwal tetap berlaku, dasar dari penindakan, hanya saja disesuaikn dengan kondisi," terangnya.
Lanjut Dedi, selain sanksi disiplin, pihaknya juga melakukan hukuman edukasi dengan mengarahkan pelanggar yang terjaring untuk mensosialisasakikan pada pengendara yang melintas dan menghimbau pentingnya pemakaian masker, dengan menggunakan atribute yang sudah disiapkan oleh petugas.
Razia masker tersebut dilakukan di dua titik, yakni di kawasan Jalan Pattimura, di depan kuburan Cina, di lolasi tersebut, petugas menindak sebanyak 16 pelanggar.
Kemudian di jalan Arif Rahkan Hakim, Telanaipura, Kota Jambi, sebanyak 21 pelanggar.
Sejauh ini, menuru Dedi, masyarakat sudah banyak mengerti pentingnya menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. (aryo)