Positif Corona Jambi Tambah 20

Tak Pakai Masker, Tak Mampu Bayar Rp50 Ribu, Warga Batanghari Bisa Dihukum Menyapu Pasar

Aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker, mulai ditegakkan Bupati Batanghari, Syahirsah SY.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/aryo
Ilustrasi. Terjaring razia masker Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, puluhan orang dikenakan sanksi disiplin. 

Batanghari Tegakkan Aturan Denda Rp50 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

TRIBUNJAMBI, MUARO BULIAN - Aturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker, mulai ditegakkan Bupati Batanghari, Syahirsah SY.

Untuk itu, sebelum Peraturan Bupati (Perbub) ditegakkan, Bupati Batanghari hari ini bagi-bagi masker kepada warga di dua kelurahan yakni di kelurahan Muara Bulian, dan Kelurahan Teratai.

Bupati Batanghari mendatangi rumah warga di Rang Kayo Hitam.

Bupati memberikan langsung masker kepada warga sembari menyosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat.

"Ini masker untuk ibu, bapak sekalian," ujarnya.

Jessica Iskandar Tampil Seksi Usai Putus dari Richard Kyle, Jedar Dipuji Warganet :Cantik dan Fresh

Cari Sepeda Lipat? Cek Harga Sepeda Lipat United Trifold Terkini Dibanderol dengan Harga Terjangkau

Keluarga Napi di Jambi Dilarang Berkunjung ke Lapas, Kakanwil Jahari Sitepu Ungkap Aturan Baru

Dilanjutkan Bupati, jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.

"Jika tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi."

"Denda Rp50 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar," tegasnya.

Diketahui jumlah masker yang akan diberikan sebanyak 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari.

Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.

Menanggapi hal itu, salah satu warga bernama Sutia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Batanghari.

"Terima kasih Bapak, saya merasa senang apa lagi diberikan langsung oleh Bapak Bupati Batanghari.

Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Jambi, Bukan Denda Tapi Ini Hukumannya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Terjaring razia masker Dinas Perhubungan Kota Jambi, puluhan orang dikenakan sanksi disiplin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved