Tiga Polwan di Sulsel Jadi Korban Pelecehan Seksual Kasat Reskrim, Ogah Berdamai Dengan Pelaku
Oknum Kasat Reskim yang bertugas di Sulawesi Selatan ini tidak patut untuk dicontoh, karena kelakuan bejatnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum Kasat Reskim yang bertugas di Sulawesi Selatan ini tidak patut untuk dicontoh, karena kelakuan bejatnya.
Tiga Polwan (polisi wanita) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasnya sendiri.
Bahkan, tiga Polwan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Propam.
Kabar menghebohkan ini terjadi di wilayah Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
• Ini Kronologi Dari Wakil Ketua KPK Yang Ribut Dengan Putra Amien Rais di Kabin Pesawat Garuda
• Muchdi Pr Klaim Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan, Pengurus Partai Berkarya Hanya Satu
• Putra Sulung Wali Kota Risma Enggan Sesumbar Bakal Dapat Dukungan dari PDI-P Maju Pilkada Surabaya
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu AM diperkarakan karena dugaan kasus pelecehan seksual kepada bawahannya.
Selain kasus pelecehan pada Polwan, AM juga dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.

Iptu AM Dicopot
Perkara yang menjerat Iptu AM membuatnya harus melepas jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Bidpropam.
"Semuanya dalam penyidikan dan penyelidikan," katanya.
• Begini Penjelasan Mumtaz Rais Terkait Keributan di Kabin Pesawat Dengan Wakil Ketua KPK Nawawi
• Disahkan Kemenkumham, Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Langsung Gelar Rakernas Bahas Program Kerja
• Terjawab Sudah Hubungan Asli dengan Ayu Ting Ting, Didi Riyadi Buka Suara Soal Ibu Bilqis, Kecewa?
Ia juga mengatakan, jika Iptu AM saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
Bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tiga Polwan. Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
"Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan," kata Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Tiga Polwan Ogah Berdamai