Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Polda Bali, "Semoga Tak Ada Ibu-ibu Korban Kewajiban Rapid Test"

Penyidik Polda Bali menahan Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx.

Editor: Rahimin
Instagram Jrxsid
Jerinx SID 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Bali menahan Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Rekam Jejak Kasus Pinangki, Dicopot dan Ditahan Karena Diduga Terima Suap Dari Djoko Tjandra

Gibran Tak Terima Bakal Lawan Kotong Kosong di Pilkada Solo, Siapapun Lawannya Kami Siap Bertempur

Asal Usul Perebutan Warisan Eka Tjipta Widjaja, Ini Alasan Freddy Widjaya Gugat Lagi, Dahsyat

Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol. Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx tak gentar sedikit pun. Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

I Gede Ari Astina alias Jerinx.
I Gede Ari Astina alias Jerinx. (ISTIMEWA)

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Gegara Cium Bau Sperma di Sofa Bayu Tega Bunuh Kekasihnya Sendiri, Sebelumnya Lakukan Hubungan Intim

Wakil Bupati di Gorontalo Ini Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi

Anggota DPRD Ciamis Ini Laporkan Anak Kandungnya Karena Si Anak Tak Terima Dia Nikahi Istri Sirinya

Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Istimewa)

Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020). Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020. Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

AHY Kunjungi Ketum PPP, Bahas Koalisi Pilkada 2020 Hingga Masalah Penanganan Covid-19

Jaksa Pinangki Diduga Ikut Berperan Bantu Djoko Tjandra Muluskan Permohonan PK

41 Pemda Belum Sepeserpun Transfer Dana Pilkada ke KPU, Kemendagri Beri Waktu Hingga September

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali"

Pria Berbobot 120 Kilogram Ini Selamat Tak Jatuh ke Sumur Berkat Perut Besarnya

Penuhi Hasrah Suami, Pembantu di Padang Tega Cabuli Bayi 8 Bulan saat Video Call, Pakai Botol Parfum

Freddy Wijaya Gugat Hanya Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Total Aset Rp 737,36 T Aset Sinar Mas Group

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved