Jaksa Pinangki Tersangka

Jaksa Pinangki Diduga Ikut Berperan Bantu Djoko Tjandra Muluskan Permohonan PK

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga terlibat kasus Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga terlibat kasus Djoko Tjandra.

Pinangki juga diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

41 Pemda Belum Sepeserpun Transfer Dana Pilkada ke KPU, Kemendagri Beri Waktu Hingga September

Pria Berbobot 120 Kilogram Ini Selamat Tak Jatuh ke Sumur Berkat Perut Besarnya

Penuhi Hasrah Suami, Pembantu di Padang Tega Cabuli Bayi 8 Bulan saat Video Call, Pakai Botol Parfum

Padahal, Djoko berstatus buron saat itu. “Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Selain itu, Hari mengatakan, Pinangki yang kini telah berstatus tersangka itu bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.

Menurut Kejagung, Pinangki dijanjikan hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar apabila berhasil memuluskan permohonan PK tersebut.

Freddy Wijaya Gugat Hanya Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Total Aset Rp 737,36 T Aset Sinar Mas Group

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Jerinx SID, Unggahan IDI Kacung WHO hingga Sebut Hanya Kritik

Bos Toko Roti Sering Kirim Foto Porno ke Sekretaris Cantik di Cikarang, Kini Mati Gara-gara Begini

“Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar AS,” ujar dia.

Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra. Pinangki ditangkap pada Selasa (11/8/2020) malam.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (ist)

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menahan Pinangki dengan alasan obyektif dan subyektif.

Untuk alasan obyektif, penyidik mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Peringatan Dini BMKG Kamis (13/8) - Cuaca Ekstrem Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah

Masa Lalu Nora Alexandra Philip Terungkap saat Jerinx SID Ditahan, Mengelus Dada

Cara Memastikan Kita Termasuk Penerima Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan bagi Karyawan Swasta

“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, memengaruhi saksi-saksi, dan/atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” ucap Hari.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved