Berita Selebritis
Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Jerinx SID, Unggahan IDI Kacung WHO hingga Sebut Hanya Kritik
Berikut ini perjalanan kasus unggahan "kacung WHO" hingga Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Bali langsunng menahan drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx setelah memeriksanya Rabu (12/8/2020).
Jerinx juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).
Berikut ini perjalanan kasus unggahan "kacung WHO" hingga Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Bali.

IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.
• Bos Toko Roti Sering Kirim Foto Porno ke Sekretaris Cantik di Cikarang, Kini Mati Gara-gara Begini
• Peringatan Dini BMKG Kamis (13/8) - Cuaca Ekstrem Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah
Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Polisi datangkan ahli
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda BaliKombes Syamsi.
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.
Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.
Yakin tak ada yang salah