Jaksa Pinangki Tersangka
Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan Sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga akan diberikan imbalan cukup besar hingga ratusan miliar oleh Djoko Tjandra.
Namun, sejauh yang ia ketahui, hanya ada kontrak kerja untuk Anita mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Joko.
Nilai kontrak yang diajukan 200.000 dollar AS. Akan tetapi, dia tidak tahu apakah uang itu sudah dicairkan atau belum.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus Pinangki.
"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem. Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
• Golkar Beri Dukungan ke Gibran, Airlangga: Simbol Kerja Sama Partai Golkar dan PDI-P
• PPP Resmi Mendukung Cici Halimah- Abdul Jalil Maju di Pilkada Tanjabbar
• Pembalasan Keji Pria Patah Hati, Mantan Diculik, Disekap dan Diperkosa Bergilir Selama 3 Hari
Boyamin berharap, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam. Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki.
"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.

"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin.
Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar"
• Pujian Fahri Hamzah Untuk Jokowi Usai Mendapat Gelar Bintang Tanda Jasa dari Presiden
• Jerinx SID Ditahan, Medsos Bereaksi Keras, Ini Deretan Kicauan Netizen, Ramai Penolakan
• Sebulan Setelah Menikah, Pria Ini Langsung Menduda ternyata Karena Istri Mengidap Penyakit Ini