Jaksa Pinangki Tersangka

Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan Sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga akan diberikan imbalan cukup besar hingga ratusan miliar oleh Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
ist
Jaksa Pinangki 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga akan diberikan imbalan cukup besar hingga ratusan miliar oleh Djoko Tjandra.

Pinankgi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar untuk membantu Djoko Tjandra terbebas dari perkara hukum yang menjeratnya.

Kiwil Resmi Cerai dari Istri Keduanya Meggy, Istri Pertama yang di Poligami Curhat 21 Tahun Menikah

Daftar Lengkap Penerima Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Ada Nama Teddy Lhaksamana, Putera Asli Jambi

Dikenal Penuh Mistis, Ini Sejarah Malam Satu Suro Tepat Pada Peringatan Tahun Baru Islam

Seperti diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 dollar AS. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 dollar AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Namun, diduga uang yang diterima Pinangki hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar bila Djoko Tjandra berhasil lepas dari perkaranya.

Dilansir dari Kompas.id, Pinangki diduga dijanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko.

Imbalan ini disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik salah satu pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Joko.

Aktor Sung Joon Gelar Pernikahan Tertutup, Agensi Ungkap Siapa Saja yang Diundang

Diputus saat Acara Lamaran, Pria di Jambi Ini Nekat Tenggak Racun di Depan Calon Mertua

Motor Seharga Rp 38 Miliar Hancur Saat Syuting Mission: Impossible 7, Tom Cruise Sangat Frustasi

Adapun uang sebesar 500.000 dollar AS yang diduga telah diserahkan sebelumnya digunakan untuk melaksanakan sejumlah rencana yang telah disusun.

Dari jumlah tersebut, 50.000 dollar AS diduga telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. Pinangki juga turut ditengarai berperan dalam mengenalkan Djoko ke Anita.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra (Facebook)

Pinangki dan Anita diketahui merupakan teman kuliah pada 2009. Dilansir dari laman LinkedIn, Pinangki menempuh pendidikan doktor di Universitas Padjajaran antara tahun 2008-2011.

 Sementara, melansir laman Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anita lulus dari program doktor Universitas Padjajaran pada 2009.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bercerita soal adanya aliran dana kepada Pinangki atau pihak lain.

Kiwil Resmi Cerai dari Istri Keduanya Meggy, Istri Pertama yang di Poligami Curhat 21 Tahun Menikah

Tega, Dua Gadis Nekat Cekik Nenek Nenek Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Klik Link pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id Hasil UTBK-SBMPTN 2020, dan Link 12 Universitas

"Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau. Besok saya coba tanyakan," kata Otto seperti dilansir dari Kompas.id.

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Andi Putra Kusuma, juga perlu mengonfirmasi informasi tersebut kepada Anita.

Namun, sejauh yang ia ketahui, hanya ada kontrak kerja untuk Anita mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Joko.

Nilai kontrak yang diajukan 200.000 dollar AS. Akan tetapi, dia tidak tahu apakah uang itu sudah dicairkan atau belum.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus Pinangki.

"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem. Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Golkar Beri Dukungan ke Gibran, Airlangga: Simbol Kerja Sama Partai Golkar dan PDI-P

PPP Resmi Mendukung Cici Halimah- Abdul Jalil Maju di Pilkada Tanjabbar

Pembalasan Keji Pria Patah Hati, Mantan Diculik, Disekap dan Diperkosa Bergilir Selama 3 Hari

Boyamin berharap, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam. Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki.

"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin.

Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar"

Pujian Fahri Hamzah Untuk Jokowi Usai Mendapat Gelar Bintang Tanda Jasa dari Presiden

Jerinx SID Ditahan, Medsos Bereaksi Keras, Ini Deretan Kicauan Netizen, Ramai Penolakan

Sebulan Setelah Menikah, Pria Ini Langsung Menduda ternyata Karena Istri Mengidap Penyakit Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved