Tega, Dua Gadis Nekat Cekik Nenek Nenek Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Dua gadis Majalengka secara keji membunuh nenek Maemunah (68) yang juga tetangganya sendiri.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa pilu  terjadi Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

 Dua gadis Majalengka secara keji membunuh nenek Maemunah (68) yang juga tetangganya sendiri.

Nenek Maemunah tewas dicekik setelah meliha dua gadis tersebut mencuri barang-barang miliknya.

Klik Link pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id Hasil UTBK-SBMPTN 2020, dan Link 12 Universitas

Ini Kumpulan Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 75 Pakai Bahasa Inggris

Pencurian tersebut, dilakukan IN bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

"Tersangka adalah tetangga dari korban dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Mereka mencekik nenek tersebut karena kepergok ingin mengambil barang-barang milik korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Rabu (13/8/2020).

Kasus pembunuhan itu terbongkar polisi setelah aparat mendapatkan bukti-bukti kuat yang untuk melakukan pelacakan identitas pelaku.

Sebulan Setelah Menikah, Pria Ini Langsung Menduda ternyata Karena Istri Mengidap Penyakit Ini

Kode Redeem FF Terbaru Berlaku Hingga 14 Agustus 2020, Sebelum Tukar di Web Garena, Simak Syarat Ini

AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, seorang wanita tua itu tewas oleh dua perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

"Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti handphone milik korban, yang ternyata teregister alamatnya berada di Kecamatan Argapura," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso .

Bismo mengatakan polisi lalu bergerak menuju lokasi hasil pelacakan.

Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban.

"Dari hasil interograsi awal MS, dirinya mendapat handphone tersebut dari hasil membeli dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah," ucapnya.

Mendapat informasi lebih kuat, kata Bismo, polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Maemunah.

Menurut Kapolres, pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.

Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.

Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved