Jaksa Pinangki Tersangka
Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan Sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga akan diberikan imbalan cukup besar hingga ratusan miliar oleh Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga akan diberikan imbalan cukup besar hingga ratusan miliar oleh Djoko Tjandra.
Pinankgi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar untuk membantu Djoko Tjandra terbebas dari perkara hukum yang menjeratnya.
• Kiwil Resmi Cerai dari Istri Keduanya Meggy, Istri Pertama yang di Poligami Curhat 21 Tahun Menikah
• Daftar Lengkap Penerima Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Ada Nama Teddy Lhaksamana, Putera Asli Jambi
• Dikenal Penuh Mistis, Ini Sejarah Malam Satu Suro Tepat Pada Peringatan Tahun Baru Islam
Seperti diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 dollar AS. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 dollar AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun, diduga uang yang diterima Pinangki hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar bila Djoko Tjandra berhasil lepas dari perkaranya.
Dilansir dari Kompas.id, Pinangki diduga dijanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko.
Imbalan ini disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik salah satu pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Joko.
• Aktor Sung Joon Gelar Pernikahan Tertutup, Agensi Ungkap Siapa Saja yang Diundang
• Diputus saat Acara Lamaran, Pria di Jambi Ini Nekat Tenggak Racun di Depan Calon Mertua
• Motor Seharga Rp 38 Miliar Hancur Saat Syuting Mission: Impossible 7, Tom Cruise Sangat Frustasi
Adapun uang sebesar 500.000 dollar AS yang diduga telah diserahkan sebelumnya digunakan untuk melaksanakan sejumlah rencana yang telah disusun.
Dari jumlah tersebut, 50.000 dollar AS diduga telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. Pinangki juga turut ditengarai berperan dalam mengenalkan Djoko ke Anita.

Pinangki dan Anita diketahui merupakan teman kuliah pada 2009. Dilansir dari laman LinkedIn, Pinangki menempuh pendidikan doktor di Universitas Padjajaran antara tahun 2008-2011.
Sementara, melansir laman Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anita lulus dari program doktor Universitas Padjajaran pada 2009.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bercerita soal adanya aliran dana kepada Pinangki atau pihak lain.
• Kiwil Resmi Cerai dari Istri Keduanya Meggy, Istri Pertama yang di Poligami Curhat 21 Tahun Menikah
• Tega, Dua Gadis Nekat Cekik Nenek Nenek Hingga Tewas, Ini Penyebabnya
• Klik Link pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id Hasil UTBK-SBMPTN 2020, dan Link 12 Universitas
"Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau. Besok saya coba tanyakan," kata Otto seperti dilansir dari Kompas.id.
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Andi Putra Kusuma, juga perlu mengonfirmasi informasi tersebut kepada Anita.