Jaksa Pinangki Tersangka
Jaksa Pinangki Diduga Terima Uang Suap Dari Djoko Tjandra Sekitar Rp 7 Miliar
Kejaksaan Agung yang menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa pihak yang terkait Djoko Tjandra mulai tersandung hukum. Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat Djoko Tjandra.
Kini, Kejaksaan Agung yang menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dolar Amerika Serikat.
• Dipastikan Diusung PAN, Gibran Segera Temui Zulkifli Hasan Untuk Ucapkan Terima Kasih
• Jaksa Pinangki Ditangkap Saat Berada di Rumah, dan Langsung Ditahan di Rutan Salemba
• Siapakah Sebenarnya Nyonya Meneer? Berdiri Sejak 1919 Jadi Jamu Legendaris di Indonesia
“Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US Dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US Dollar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki.

Hari menuturkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
• Resep Rahasia Ayam Goreng - Pakai Es Batu agar Ayam Lebih Crispy
• Bawa Sabu Hampir 1 Kilogram Hendak Menuju Jambi, Warga Aceh Ditangkap Polisi di SPBU
• Ini Daftar 11 Pemain Timnas Indonesia U-19 Yang Dicoret Pelatih Shin Tae-yong, Bukti Bertangan Besi
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Menurutnya, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif. Kemudian, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar dia.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
• Rampung Proses Pencoklitan Data Pemilih, Ini yang Akan Dilakukan KPU Tanjabtim Selanjutnya
• PAN Juga Jatuhkan Pilihan dan Resmi Mengusung Gibran-Teguha di Pilkada Solo
• Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Minta Menteri Sri Mulyani Bersikap Adil
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia.
