Jaksa Pinangki Tersangka

Jaksa Pinangki Ditangkap Saat Berada di Rumah, dan Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersebut, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terkait Djoko Tjandra

PAN Juga Jatuhkan Pilihan dan Resmi Mengusung Gibran-Teguha di Pilkada Solo

Resep Rahasia Ayam Goreng - Pakai Es Batu agar Ayam Lebih Crispy

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra (Facebook)

Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menangkap, penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Mengaku Kesulitan Bayar Karyawan, Pria Ini Justru Beli Lamborghini Urus dari Dana Bantuan Covid-19

Sinopsis Film xXx: Return of Xander Cage, Mengambil Kotak Pandora yang Telah Dicuri

Foto Milendaru Dirangkul Bule Tampan Mendadak Heboh di Media Sosial, Netizen: Bahagia Selalu Anda!

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Minta Rumah Mewah, Rieta Amilia Minta 50 % Saham RANS

Mengapa Tinggi Tubuh Anya Geraldine, Wika Salim dan Ariel Tatum Beda Tipis? Ternyata Ini Penyebabnya

Rampung Proses Pencoklitan Data Pemilih, Ini yang Akan Dilakukan KPU Tanjabtim Selanjutnya

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved