Jaksa Pinangki Tersangka

Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terkait Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah meningkatkan status naik penyidikan terkait Jaksa Pinangkit yang terlibat dengan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Mengaku Kesulitan Bayar Karyawan, Pria Ini Justru Beli Lamborghini Urus dari Dana Bantuan Covid-19

Sinopsis Film xXx: Return of Xander Cage, Mengambil Kotak Pandora yang Telah Dicuri

Foto Milendaru Dirangkul Bule Tampan Mendadak Heboh di Media Sosial, Netizen: Bahagia Selalu Anda!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Pinangki juga bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Bacaan Niat Puasa Tasua & Asyura Muharram 2020 - Keutamaannya Hapus Dosa Setahun

Mengapa Tinggi Tubuh Anya Geraldine, Wika Salim dan Ariel Tatum Beda Tipis? Ternyata Ini Penyebabnya

BLACKPINK Berkolaborasi dengan Selena Gomez, Single Terbaru Rilis 28 Agustus 2020

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat. Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi",

Sinopsis Drama Korea I Can Hear Your Voice Episode 8, Soo Ha Pergi dari Rumah Hye Sung

Sikap Sombong Atta Halilintar Dibongkar Keluarganya Sendiri, Kekasih Aurel Dapat Peringatan Ini

Harga Motor Sport 150cc Agustus 2020 - Honda Yamaha MT-15, Suzuki GSX, Kawasaki W175, Benelli Motobi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved