BPJS Ketenagakerjaan Jambi Kumpulkan Nomor Rekening Peserta, Imbau Perusahaan Ikut Proaktif

Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum lama ini, Pemerintah Indonesia mengemukakan rencana pemberian bantuan uang Rp600.000 per bulan kepada pekerja swasta terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari tidak menampik informasi tersebut.

Selain Cuci Kampung, Pelaku dan Korban Sempat akan Dinikahkan di TKP

Review Pelaksanaan Antrean Online dan Uji Coba Pelayanan Kacamata melalui Pertemuan Koordinasi

Pemda Jambi Tindak Lanjut Kepesertaan JKN-KIS Warga yang Terdampak Covid 19

Namun, untuk mekanisme pengajuan bantuan, dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Mekanismenya, melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena salah satu persyaratannya adalah pekerja terdaftar di sana," katanya, Rabu (12/8/2020).

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Supriyatno menjelaskan, ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

"Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya," katanya, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut, penerima subsidi itu tidak termasuk peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali non-ASN.

Saat ini, kata dia, BPJAMSOSTEK Cabang Jambi juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

Di seluruh Indonesia, penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Namun di Jambi, pihaknya masih terus melakukan rekap dan verifikasi data pekerja, termasuk nomor rekening.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved