BPJS Ketenagakerjaan Jambi Kumpulkan Nomor Rekening Peserta, Imbau Perusahaan Ikut Proaktif
Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi.
Berita Terkait