Info BPJS Kesehatan

Pemda Jambi Tindak Lanjut Kepesertaan JKN-KIS Warga yang Terdampak Covid 19

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengungkapkan akan menindaklanjuti hal-hal yang terkait dengan kepesertaan ...

Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Pemda Jambi Tindak Lanjut Kepesertaan JKN-KIS Warga yang Terdampak Covid 19 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengungkapkan akan menindaklanjuti hal-hal yang terkait dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khusunya yang terdampak Covid-19. Hal tersebut dikemukakan Sudirman usai melakukan video conference Forum Komunikasi bersama Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi Jambi dalam mendukung Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi, Selasa (14/4).

“Kita baru saja mengadakan video conference dalam rangka membahas kepesertaan Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi, khususnya akibat wabah Covid-19. Pertama adalah penjaminan kepesertaan JKN bagi untuk karyawan yang dirumahkan, kedua bagi aparatur desa, ketiga adalah bagi masyarakat yang telah dikeluarkan dari DTKS dan yang terakhir adalah regulasi tentang badan usaha untukmenjamin karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Sudirman.

Sudirman menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan terus melakukan monitoring terhadap pembayaran iuran Program JKN-KIS oleh perusahaan yang merumahkan karyawannya, karena ada sekitar 4.034 orang karyawan yang dirumahkan.

Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong desa untuk menjamin seluruh aparatur desa mendapatkan jaminan program JKN-KIS, karena masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS Kesehatan.

“Jadi, masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum dijamin, padahal itu semua sudah ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018. Pemerintah Kabupaten/Kota harus ikut mendorong melalui Peraturan Bupati/Walikota, bahwa aparatur desa berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” terang Sudirman.

“Kita bersama BPJS Kesehatan Cabang Jambi dan BPJS Cabang Bungo juga akan melakukan monitoring Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten/Kota, karena ada lebih kurang 219 ribu kepesertaan BPJS telah dikeluarkan dari DTKS karena kaitannya dengan pelaksanaan restrukturisasi anggaran untuk jaminan kesehatan daerah sehingga harus segera melakukan verifikasi agar data yang ada lebih akurat,” tambah Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi akan membuat regulasi berupa Pergub terkait dunia usaha harus memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para karyawannya. Dengan demikian ke depannya tidak ada lagi persoalan terkait badan usaha yang tidak memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada karyawannya.

“Jadi, melalui regulasi yang akan kita buat, diharapkan bukan hanya saat mengurus izin usaha saja mewajibkan karyawannya terdaftar dalam Program JKN-KIS, tetapi seluruh yang mengelola badan usaha harus menjamin pelayanan kesehatan karyawannya dengan mendaftarkan ke BPJS kesehatan,” pungkas Sudirman.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Kedeputian Wilayah Sumbagteng dan Jambi, Kiki Christmar Marbun menyampaikan, berdasarkan data BPJS kesehatan per tanggal 04 April 2020, baru sekitar 77,43 persen masyarakat Jambi yang terdaftar dalam BPJS kesehatan.

“Jadi, masih ada sekitar 22,57 persen masyarakat Jambi yang belum terdaftar menjadi kepesertaan Program JKN-KIS. Kami mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri pada BPJS kesehatan, baik itu melalui badan usaha maupun secara mandiri,” kata Kiki.

Kiki menuturkan, berdasarkan imbauan pemerintah pusat terkait Covid-19 untuk melaksanakan sosial distancing, BPJS kesehatan telah menjalankan pelayanan administrasi secara online melalui BPJS Kesehatan Care Cennter 1500 200 atau dapat menggunakan Mobile JKN. Namun bagi pelayanan yang sifatnya urgent pada fasilitas kesehatan bisa dalam bentuk pelayanan langsung di kantor BPJS kesehatan.

“Peserta BPJS kesehatan dapat memanfaatkan beberapa fitur pada Mobile JKN, antara lain fitur antrean online untuk mendapatkan layanan dan fitur konsultasi dokter untuk berkomunikasi dengan tanpa bertatap muka sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. Kita juga tetap melakukan optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan petugas yang dilakukan secara online kepada peserta,” tutur Kiki.

Selanjutnya, Kiki mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan penyesuaian anggaran jaminan kesehatan daerah terkait Covid-19 dan melakukan verifikasi dan validasi DTKS, serta membuat regulasi tentang kewajiban kepesertaan JKN bagi seluruh masyarakat. (adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved