Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Bersalah Terima Uang Suap, Tapi Tidak Menikmatinya
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membacakan pledoi atas kasus yang menjeratnya.
Selain itu, KPK juga menilai Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Mengaku Kooperatif dan Tak Nikmati Uang"
• Status Pegawai KPK Bakal Dialihkan Jadi ASN, Istana Jamin Gajinya Tetap Sama
• Ancaman Anang Hermansyah Tak Segan Ceraikan Ashanty Jika Nekat Lakukan Ini, Aurel Hermansyah Syok
• Segini Besaran Gaji Yang Bakal Diterima Pegawai KPK Jika Nanti Resmi Diangkat Menjadi ASN