Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Bersalah Terima Uang Suap, Tapi Tidak Menikmatinya
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membacakan pledoi atas kasus yang menjeratnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membacakan pledoi atas kasus yang menjeratnya.
Dalam pledoi itu, Wahyu mengaku telah kooperatif dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.
"Dalam menjalani proses hukum ini, saya bersikap sangat kooperatif, mulai dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan ini saya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan data serta informasi secara jujur dan terbuka," kata Wahyu dalam surat salinan pledoi yang diterima Kompas.com, Senin (10/8/2020).
• Satu Polisi Korban Tenggelamnya Kapal Patroli, Ditemukan Sudah Meninggal Tersangkut di Pohon Nipah
• Sempat Ditolak BCL, Ariel NOAH Bakal Akhiri Masa Dudanya dengan Wanita Ini: Bukan Luna Maya!
• Terjadi Penembakan di Dekat Gedung Putih, Donald Trump Terpaksa Dievakuasi Pengawalnya
Dalam pledoinya itu, Wahyu mengaku bersalah menerima uang 15.000 dollar Singapura dari eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapi.
Namun, uang tersebut telah ia kembalikan secara sukarela kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan.
"Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang 38.350 dollar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani.
Wahyu berpendapat, tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun sangat berat dan tidak adil baginya.
Ia pun menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebutnya telah mengkianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam.
• Sinopsis Drama Korea The K2 Episode 13, Jeha Mengincar Kartu Memori Milik Kim Suk Han
• Oki Habisi Nyawa Elsabet di Depan Rumah Kos, Faktor Cemburu Diduga Jadi Penyebabnya
• Peringatan Dini BMKG Selasa (11/8) - Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat & Petir-Gelombang Tinggi
• Sinyal Koalisi Ganas Gerindra-PDIP di Pilpres 2024 Prabowo-Puan, Effendi Gazali: Itu Luar Biasa!
"Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggung jawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya," kata Wahyu.
Ia berharap majelis hakim yang menangani perkaranya dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Wahyu Setiawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU KPK juga menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
JPU KPK menilai, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
• Fenomena Langka, Kemunculan Awan Tsunami Buat Warga Aceh Ketakutan
• Kenapa Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tidak Dibacakan di Istana 75 Tahun Lalu?
• Nenek Ini Kaget Saat Bangun Tidur Ada Ular Kobra di Tubuhnya, Mata Bengkak Tersembur Bisa
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.