Sah! MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Iuran Baru Tetap Berlaku
Mahkamah Agung (MA) menolak Hak Uji Materiil (HUM) nomor register 39 P/HUM/2020 yang dimohonkan Komunitas Pasien Cuci Darah
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak Hak Uji Materiil (HUM) nomor register 39 P/HUM/2020 yang dimohonkan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
• Pesan Terakhir Wali Kota Nadjmi Adhani sebelum Meninggal Karena Corona:Jangan Anggap Enteng Covid-19
• Detik-detik Pesawat Tempur TNI AU Tergelincir di Lanud Iswahjudi Madiun, Jenis T-50 Golden Eagle
• Begini Gerak Cepat KSAD Andika Perkasa Saat Istri Prajurit TNI Positif Covid-19
Pupus sudah permohonan KPCDI yang menggugat tarif baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Tolak Permohonan HUM," bunyi amar putusan MA yang diputus tanggal 6 Agustus 2020 seperti dikutip Tribunnews.com dari laman MA, Senin (10/8/2020).
• Masa Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan bersama Wasnaker Pantau Kepesertaan Badan Usaha
• ACT Luncurkan Program Lumbung Sedekah Pangan
• Tunggu Saja, Subsidi Untuk Karyawan Swasta Bakal Langsung Masuk ke Rekening Masing-masing! Sabar!
Putusan tersebut diketok Hakim TUN yang diketuai Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi sebagai anggota.
Dalam informasi perkara yang dilihat pada laman MA, tidak dijelaskan alasan mengapa perkara KPCDI itu ditolak.
Dengan putusan ini, maka tarif baru BPJS sesuai Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 1 Juli, tetap berlaku.
• Inilah 100 Nama Bayi Perempuan Lengkap Artinya yang Baik dan Bagus, Khusus Lahir di Bulan Agustus
• VOTRE PEAU Luncurkan Produk Terbaru Brightening Essence With Niacinamide
• Klub yang Menolak Liga 1 2020 Dilanjutkan Bakal Kena Sanksi, Terberat Didiskualifikasi ke Liga 3
• Pesan Olga Syahputra ke Jessica Iskandar Bisa Pas, Saat Jedar Patah Hati Ditinggal Richard Kyle
Diketahui, KPCDI mendaftarkan hak uji materiil terhadap Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II setelah pihaknya melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II tidak punya empati di tengah keadaan yang serba menyulitkan masyarakat saat ini.
Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran BPJS Itu jelas merupakan suatu ketidak-adilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," kata Rusdianto.
Artikel ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul MA Tolak Permohonan Pembatalan Tarif Baru BPJS Kesehatan